Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).
"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A |
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.
Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Made datang ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua DPR Setya Novanto itu langsung meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.
MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.
Baca :
- Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat
- Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
- The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
- Busyro Muqqodas Minta Pansel MK Libatkan Masyarakat
- Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis pada Polisi
- Gugatannya Ditolak, 13 Korban PHK Transjakarta akan Ajukan Kasasi
- Smelter Companies Lament Negative Impact of Government Regulation 1/2017
- Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
"Baru nama, baru nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang seperti dikutip dari Tirto.
Bambang enggan berkomentar tentang penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.
No comments:
Post a Comment