Showing posts with label Berita Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Berita Jakarta. Show all posts

Sunday, May 20, 2018

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengesahan UU Antiterorisme terhambat karena DPR tidak memprioritaskan pembahasan aturan tersebut.

Lucius menyayangkan sikap DPR yang lambat dalam menyelesaikan RUU Antiterorisme karena aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi adalah DPR lebih memilih menyelesaikan Undang-undang lain seperti UU MD3 daripada UU Antiterorisme.

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sikap itu dinilai Lucius karena DPR lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk perlindungan DPR," kata Lucius dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).

"Kita punya DPR yang gagap untuk menghadapi berbagai persolan yang dihadapi masyarakat. DPR tidak bisa memberikan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.

Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, masalah lain yang belum selesai adalah aturan minuman beralkohol. Padahal, menurut Lucius, urgensi aturan tersebut sangat tinggi karena ada banyak korban yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan.

Menurut Lucius, RUU Antiterorisme bisa cepat selesai seandainya DPR fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.

“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti bisa kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ujarnya seperti dilansir dari Tirto.

Sedangkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, DPR sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (14/5/2018).

Baca :

Soal lambatnya DPR mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai hingga sekarang hanyalah masalah definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum sepakat soal itu.

"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah DPR yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi. (***)

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperlukan.

Sebab, skala ancaman dan bahaya ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia memandang ide yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah.

Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jika kemudian tim gabungan itu ingin beroperasi sebelum adanya payung hukum yang jelas.

"Mereka [teroris] melakukan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul seperti dilansir dari Tirto.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab bisa melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil bisa ikut menjadi korban.

“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini bisa melakukan apa pun nanti bisa melanggar hukum,” imbuhnya.

Baca :

Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diperlukan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit gabungan tersebut.

Dengan begitu, pasukan elite TNI itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian. (***)

Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin DPR RI dan Pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.

Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.

"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Supiadin mengatakan, DPR sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.

Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini seperti dikutip dari Tirto.

Baca :

Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka kemudian akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Apabila DPR sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang. (***)

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, kasus korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya kasus terorisme dan narkoba.

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Sesungguhnya pandangan saya korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018).

Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan kasus politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani yang divonis memberikan keterangan palsu terkait kasus korupsi e-KTP. Menurut Ahmad, kasus memberikan keterangan palsu bisa masuk dalam pidana umum.

"Saya melihat bahwa dia [Miryam] bukan tipikor. kasus yang didakwakan pertama memberikan keterangan palsu, karena dia memberikan keterangan palsu maka dia masuknya peradilan umum," kata Ahmad.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa KPK Roy langsung mengonfirmasi mengenai isi undang-undang KPK yang menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, Jaksa juga mempertanyakan posisi Ahmad saat menjadi anggota DPR Komisi III, sebuah komisi yang mengurus lembaga hukum, salah satunya KPK.

Menurut Ahmad, KPK dibentuk karena penegak hukum belum optimal dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, posisi KPK juga hanya berfokus pada supervisi daripada penindakan korupsi.

"Oleh karena itu diletakkan betul, sadar betul pembentukan UU pada waktu itu meletakkan betul fungsi KPK pada huruf a dalam hal ini melakukan koordinasi. Kenapa dia diletakkan pada huruf a karena sudah ada institusi penegak hukum yang lain," kata Ahmad saat dikutip dari Tirto.

Jaksa kemudian bertanya, apakah pandangan Ahmad sama dengan pandangan semua pembentuk undang-undang.

"[itu] pandangan saya [pribadi]," kata Ahmad.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Baca :

Bimanesh menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan.

"Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan sejak Kamis (17/5/2018). Namun, ia tidak tahu apakah para saksi akan memenuhi panggilan atau tidak. Mereka hanya memanggil sesuai permintaan majelis hakim.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Ia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan November 2017 lalu.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh, agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Baca :

Kedatangan tersebut untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tirto)

Tuesday, March 6, 2018

Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan perkara di pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, kontribusi keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen perkara dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA.

“MA terus melakukan pembaharuan kebijakan manajemen perkara terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin. 

Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES
Pertama, penerapan sistem quality control atas putusan MA melalui No. 1405/PAN/HK.00/V/2017 tanggal 6 Mei 2017. Hatta menerangkan sistem ini dikembangkan untuk menghindari kesalahan ketik, redaksional pada naskah putusan MA sebelum dipublikasikan dan dikirim ke pengadilan pengaju. Seperti, kesesuaian nomor perkara pada footnote dengan kepala putusan, nama para pihak, hari dan tanggal musyawarah dan putusan, nomor dan tanggal putusan pengadilan.

“Sistem ini diatur melalui Kepaniteraan MA sebagai kebijakan penerapan instrument quality control dalam penerbitan asli dan salinan putusan sesuai memorandum Surat Panitera MA itu,” ujar Hatta saat dikutip dari Hukumonline.

Salah satu instrumen pendukungnya ialah database putusan yang distandardisasi demi konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum sebagai tujuan sistem kamar. Artinya, perkara yang mengandung isu hukum sama dikelompokkan dengan putusan yang relatif sama.

“Direkorat putusan telah mempublikasikan sekitar 96.670 putusan MA dan 2,5 juta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Mendukung program ini disusun klasifikasi perkara dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) melalui SK KMA No. 01/TUAKA-PDT/SK/II.2017.”

Kedua, MA mengembangkan modernisasi sistem penyetoran biaya perkara melalui pemanfaatan rekening virtual (virtual account) melalui Surat Panitera MA No. 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dengan sistem ini, MA dapat mengetahui secara akurat informasi terkait nama pemohon, upaya hukum, nomor perkara, dan asal pengadilan. Pihak penyetor juga akan dapat notifikasi saat melakukan penyetoran. “Penggunaan aplikasi ini telah mendapat dukungan BPK guna menciptakan transparansi dan akuntanbilitas keuangan perkara di MA,” tuturnya.

Ketiga, melalui Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 106/KMA/SK/V/2017, MA telah menyusun buku pedoman teknis administrasi penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU. Penyusunan buku pedoman ini untuk meningkatkan kompetensi hakim pengawas dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

“Keberadaan buku pedoman ini mendorong terwujudnya pola pikir dan pola tindak penanganan perkara serta telah mengikuti standar baku yang berlaku universal yang diharapkan berdampak terhadap pertumbuhan iklim berusaha,” lanjutnya.

Keempat, melalui Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. “Perma ini berfungsi melindungi warga negara dari diskriminasi hak konstitusional yang dijamin UUD sebagai negara yang terlibat dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan untuk memastikan perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi sistem peradilan.” 

Ia menjelaskan Perma ini memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak dalam perkara. “Perma ini diharapkan dapat mengkondisikan hakim memahami prinsip-prinsip menadili perempuan demi menjamin hak perempuan untuk mendapatkan akses setara memperoleh keadilan,” katanya.

Kelima, MA juga telah mengeluarkan kebijakan penerbitan peraturan tentang simplifikasi format putusan MA melalui penerbitan Perma No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA. Perma ini merupakan petunjuk teknis penulisan atau manual pengisian putusan atau penetapan MA. 

Baca :

Perma ini mengatur mengenai bentuk baku putusan atau penetapan MA meliputi format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan sengketa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan UU.

“Saat ini, melalui SK KMA No. 176 Tahun 2017 telah dibentuk Pokja untuk merancang sistem layanan administrasi perkara berbasis online (e-court), peralihan sistem konvensional ke elektronik. Mulai registrasi perkara elektronik (e-registry), pembayaran biaya perkara elektronik (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summon), pendaftaran penyerahan dokumen surat gugatan (e-filling), dan penaksiran panjar biaya berkara (e-SKUM).” (***)

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Presiden Joko Widodo baru saja kembali memutuskan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang seharusnya berakhir sejak 27 Desember 2017. Perpanjangan untuk kedua kalinya ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018.

Sebab, dalam keputusan perpanjangan yang pertama mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018 kemarin belum juga menghasilkan Komisioner KPPU yang baru. Kondisi ini mengakibatkan KPPU resmi menyatakan membekukan diri dalam satu hari pada Selasa 27 Februari kemarin. Hingga akhirnya Presiden kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya hingga 27 April 2018..

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
Gedung KPPU. Foto: Facebook/KPPU
Pemerintah pun meminta agar DPR dapat segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner KPPU hasil seleksi tim Panitia Seleksi (Pansel). Karena itu, nasib KPPU selanjutnya bergantung uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama yang sudah disodorkan Pansel.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya mengatakan dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya sebelum masa reses lalu, sejumlah anggota dewan menengarai tim Pansel dalam melakukan uji kompetensi terhadap para calon anggota KPPU dianggap tidak independen.

Misalnya, Pansel melakukan penunjukan langsung PT Quantum HRM Internasional sebagai pihak ketiga untuk menilai uji kompetensi. Kemudian, Quantum pun menunjuk praktisi hukum untuk menjadi bagian dari penilai. Padahal, kata Azam, hanya Pansel yang berhak melakukan penilaian. Profesionalitas Pansel pun dipertanyakan bagi DPR. “Ini masalah serius,” ujarnya dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/28/2018).

Seperti diketahui, Tim Pansel Calon Anggota KPPU terdiri dari enam orang yakni Hendri Saparini (Presiden Komisaris PT Telkom Indonesia); Cecep Sutiawan; Rhenald Kasali (Komisaris Angkasa Pura II); Ine Minara S. Ruky (Ahli dari PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU yang masih berproses); Paripurna Sugarda; dan Alexander Lay (Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara).

Meski Pansel telah menyodorkan 18 nama calon, hingga saat ini uji kelayakan dan kepatutan pun belum dapat digelar gara-gara Pansel dipandang tidak independen itu. Namun, Komisi VI DPR telah mengundang Tim Pansel dan pihak Quantum. “Yang pasti, pembahasan perihal kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama belum mendapatkan keputusan di tingkat Komisi VI,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan Komisi VI telah melayangkan surat ke pemerintah melalui pimpinan DPR pada 14 Februari lalu. Sayangnya, surat tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan DPR. Jadi, ada kemungkinan surat Komisi VI belum dikirim ke pemerintah. “Komisi VI bakal menggelar rapat pleno untuk segera memutuskan untuk melanjutkan uji kelayakan atau sebaliknya?”

Wakil Ketua Komisi VI DPR lain, Mohammad Haekal mengakui pemerintah sudah menyodorkan 18 nama calon sejak Desember 2017. Namun, lantaran anggota komisi sedang dalam masa kunjungan ke luar, sehingga belum sempat dibahas. Di masa sidang berikutnya, awal 2018, komisi belum juga mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan. Sebab, masih fokus mendalami proses seleksi yang dilakukan Pansel terhadap calon pimpinan KPPU.

“Pada masa sidang besok ini, baru diputuskan oleh teman-teman komisi apakah sudah bisa kita fit and proper test nama tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Hukumonline.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menilai anggota Pansel terdapat beberapa komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN tersebut, kata Haekal, sedang dalam status terlapor di KPPU. Terlepas hal itu, UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat membolehkan masa jabatan komisioner diperpanjang sampai terpilihnya pimpinan KPPU yang baru.

Hal itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan, “Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.” Menurutnya, dengan dua kali perpanjangan masa jabatan melalui Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi tak melanggar UU. “Jadi sebetulnya tidak ada masalah,” kata dia.

Cukup waktu

Menanggapi lambatnya proses DPR tersebut, salah seorang anggota pansel, Alexander Lay mengatakan DPR seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk menggelar fit and proper test. Ia menjelaskan presiden telah mengirim hasil seleksi ke DPR sejak 22 November 2017 dan memperpanjangnya hingga dua bulan.

Namun DPR belum juga menggelar uji kepatuhan dan kelayakan tersebut. “Jadi enggak benar kalau Komisi VI tidak punya waktu untuk melakukan seleksi,” kata Alex saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dalam agenda DPR, lembaga tersebut memiliki kesempatan untuk menggelar seleksi dalam masa sidang 9 Januari-14 Februari 2018. Dengan kata lain, DPR memiliki masa waktu kerja sebanyak 27 hari. Saat ini, DPR sedang memasuki masa reses selama 15 Februari-4 Maret 2018.

Praktisi hukum David Tobing berpendapat DPR semestinya tak perlu memperdebatkan keanggotan Pansel. Sebab, kerja Pansel sudah rampung dengan menyerahkan 18 nama calon ke DPR. Bila kini diperdebatkan, kata David, ditengarai terdapat kepentingan lain. “Kalau dirasa ada konflik kepentingan, kenapa nggak dari awal-awal dikritisi sejak pembentukan,” ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon.

David diketahui memang memiliki peran dalam melakukan penilaian terhadap beberapa calon anggota KPPU itu. Menurutnya, PT Quantum memintanya untuk menjadi penilai dalam seleksi calon anggota KPPU. Sebab, permintaan terhadap dirinya sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya. David Tobing pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) hukum dan kuasa hukum KPPU sejak 2002 hingga 2005.

Penunjukan terhadap dirinya, kata David, selain karena kompetensinya juga satu-satunya orang hukum dari puluhan penilai. Dalam melakukan penilaian, David berada di tahap-tahap akhir. Itupun hanya menilai 5 sampai 6 orang calon, khususnya penilaian dalam bidang pemaparan makalah dan diskusi grup. David tidak melakukan penilaian di tahap wawancara.

“Saya menjaga independensi, bahwa saya tidak akan conflict of interest, dan saya pun tidak wawancara lho. Saya hanya melakukan penilaian terhadap 5 atau 6 orang untuk presentasi makalah. Itu yang saya lakukan dan itu tidak ada salah satu komisioner (petahana),” lanjutnya.

Mantan anggota Pansel Komisioner Ombudsman RI periode 2015-2020 ini mengatakan porsi memberi penilaian sangat kecil dibandingkan dengan PT Quantum yang sudah lebih dahulu memberi penilaian terhadap calon-calon lainnya. Dari jumlah calon yang dinilai, hanya 2 nama yang lolos. Namun demikian, instrumen kelulusan calon bukan hanya dari dirinya, namun dari penilai lain.

David yang juga mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016 itu merasa terganggu dengan penyebutan namanya dalam kisruh pembekuan KPPU. Sebab, dirinya merasa bersikap independen sesuai keilmuannya di bidang hukum. Itu pun atas permintaan Quantum setelah dirinya dianggap memiliki kompetensi dan keilmuan di bidang hukum yang dimilikinya.

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

“Saya masih mempertimbangkan melakukan tindakan hukum, karena nama saya dicemarkan,” katanya.

Baca :


Sejak November 2017, Pansel telah menyodorkan 18 nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sayangnya, DPR pun belum bergerak, hingga akhirnya presiden menerbitkan Keppres perpanjangan pertama hingga 27 Februari 2018. Sayangnya, hingga 27 Februari, DPR belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Alhasil, KPPU resmi menyatakan berhenti beroperasi pada Selasa (27/2) kemarin.

Namun, hari Rabu (28/2) ini, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 untuk kedua kalinya. Belakangan diketahui, DPR mempersoalkan keanggotaan tim pansel dan proses seleksi sebagai pemicu keengganan DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (***)

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, adalah surat palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar.
AKTUAL/Tino Oktaviano
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra gubernur Lampung.

KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut lembaga antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujarnya saat dilansir dari Aktual.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan manajemen pemerintah kabupaten/kota.

Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Baca :


Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.

Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)

Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Petugas keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

Ketentuan pengisi daya mandiri atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).

Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat
Maskapai penerbangan. Foto: w3cargo. (Ilustrasi)
Dia mengatakan aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri atau power bank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan, sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.

Namun, korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas.

Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.

Sementara itu, aturan terkait power bank dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (power bank) yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.

Sedangkan power bank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan power bank) adalah sebesar 27.000mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V - 3.85V.

Untuk itu, petugas keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. "Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara," kata Agus.

Untuk itu, Agus menegaskan personil keamanan penerbangan (aviation security/avsec) harus memahami aturan yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan sikap simpatik. 

Di sisi lain, lanjut dia, para penumpang dan masyarakat yang memakai jasa bandara juga harus mematuhi aturan yang dilaksanakan oleh petugas keamanan tersebut. Untuk itu, dia memerintahkan pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan jelas kepada penumpang dan masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

"Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan karena keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo sejak dari bandara. 'Avsec' harus memahami aturan yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas dan cermat namun juga harus tetap simpatik," katanya saat dikutip dari Hukumonline.

Sebagai regulator penerbangan, Agus menyatakan tidak akan segan-segan mencabut lisensi petugas keamanan penerbangan (Avsec) dan izin pengelolaan bandar udara jika tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan penghargaan terhadap petugas Avsec yang berhasil dalam melaksanakan tugas terkait keamanan penerbangan.

Sebelumnya, Antara memberitakan belum lama ini warganet dikagetkan dengan video yang menunjukkan penumpang tengah ditahan petugas berwajib setelah diketahui merokok. Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh @motulz. Video berdurasi 1 menit 58 detik milik Manuel Buchacher itu telah dilihat lebih dari 22.000 kali dengan dikirim ulang sebanyak 560 kali dan mendapat 190 tanda hati.

Tak sedikit warganet yang mengomentari video itu. "Biasa naik truk kali ya," kicau @TrisnaKSasmita. Ada pula yang mencuit, "Harusnya biar pesawatnya terbang dulu. Nyampe atas, baru penumpang gila itu diturunin," tulis @benariskandar.

Baca :

VP Communication Citilink, Benny Siga Butarbutar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/2) sesaat sebelum pesawat penerbangan terakhir Citilink Indonesia dengan kode penerbangan QG 156 tujuan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB tinggal landas.

"Menurut laporan yang kami terima, saat keluar dari boarding gate menuju pesawat terbang, penumpang yang bersangkutan terlihat merokok bahkan diteruskan saat menaiki tangga pesawat," ujar Butarbutar. (***)

Jokowi Perintah ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai kasus penyebaran hoaks yang melibatkan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Jokowi meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi Perintah ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, tuan rumah Rakernas APPSI Ahmad Heryawan dan anggota Wantimpres Agum Gumelar menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Rakernas Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Jokowi mengingatkan setiap aktivitas penyebaran berita palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh seperti itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, kalau ada pelanggaran hukum tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi seperti dilansir dari Tirto.

Dia mempersilakan Polri menuntaskan penyidikan terhadap kasus penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses hukum tuntas, Jokowi ingin menerima laporan hasil penanganan kasus ini.

"Urusannya Polri, kalau sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media sosial saat ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi.

“Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas biar adem semuanya,” kata Jokowi.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, penyebaran hoaks, khususnya tentang penyerangan ulama di media sosial sempat meningkat pesat selama Februari 2018.

"Terlihat adanya grafik peningkatan isu penganiayaan terhadap ulama di medsos [media sosial], yakni kurun waktu 2-27 Februari 2018," kata Fadil di Mabes Polri Jakarta, pada Senin (5/3/2018) seperti dikutip Antara.

Namun, Fadil mengklaim, sejak 28 Februari hingga awal Maret 2018, terjadi penurunan signifikan penyebaran isu hoaks tersebut di media sosial. "Lalu grafik menurun kemudian," kata Fadil.

Dia menduga penurunan tersebut terjadi setelah polisi menangkap enam orang admin grup Muslim Cyber Army (MCA) di sejumlah kota berbeda, pada 27 Februari 2018. Mereka ialah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Kelompok MCA diduga berperan aktif dalam penyebaran berita palsu tentang penyerangan terhadap ulama di medsos. Para anggota kelompok MCA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif.

Baca :

Sedangkan Ketua Satgas Nusantara Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan motif politik mendasari penyebaran berbagai kabar bohong yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army di media sosial. Menurut dia, berbagai kabar palsu berisi fitnah, ujaran kebencian dan isu penyerangan terhadap ulama, sengaja mereka sebarkan di medsos agar menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga terjadi perpecahan yang pada akhirnya mengakibatkan konflik sosial.

"Dengan menyebarkan isu hoaks, mereka berharap dapat mendegradasi pemerintahan yang sah, menimbulkan keresahan di masyarakat, memecah belah bangsa yang akhirnya menimbulkan konflik sosial yang besar," kata Gatot pada Senin kemarin. (***)

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).

"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.

Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Made datang ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua DPR Setya Novanto itu langsung meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.

Baca :


"Baru nama, baru nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang seperti dikutip dari Tirto.

Bambang enggan berkomentar tentang penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.

Polri Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel saat berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan agar pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

Polri Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dilarang adalah berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, menurut dia, membuka GPS sambil berkendara akan membuat pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau dia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama dia tidak terganggu konsentrasinya saat berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya saat dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang mengatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS saat berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara jadi polemik karena aktivitas mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan polisi tak bisa menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang bila melakukan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok saat berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)