Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin DPR RI dan Pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.
Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.
"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi |
Supiadin mengatakan, DPR sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.
Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.
"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini seperti dikutip dari Tirto.
Baca :
- Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
- Polres Sumedang Menangkap Komplotan Penipu Seleksi Penerimaan CPNS 2018
- Penggugat Ajukan Banding Kasus Larangan Tionghoa Punya Tanah di DIY
- Beneficial-Ownership Regulation Established to Chase down Taxpayers in Tax-Haven Countries
- Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo
- Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi Karena Keberadaan Calo
- Pembubaran Ormas: Kemenkumham Tolak Replik HTI di Sidang PTUN
- e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
- Apa Kabar Perubahan Hukum Acara Perdata Nasional?
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka kemudian akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Apabila DPR sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang. (***)
No comments:
Post a Comment