Saturday, May 19, 2018

Mengalihkan Tanah Yang Digelapkan Termasuk Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang

Hukum Dan Undang Undang ~ Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengalihkan Tanah Yang Digelapkan Termasuk Adalah Tindak Pidana Pencucian Uang
Ilustrasi
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan: 
  1. langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement);
  2. langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering);
  3. langkah ketiga (final) merupakan tahapan di mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).

Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

Pertama

Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Kedua

Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Ketiga

Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.

Jika seseorang menggelapkan tanah dengan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja.

Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang (“TPPU”) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak Pidana Pencucian Uang itu merupakan merupakan salah satu bentuk financial crime, yang mana financial crime itu umumnya merupakan white collar crime.

Apa itu white collar crime? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Tindak Pidana Penggelapan

Tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258). Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:
  • Barang siapa (ada pelaku);
  • Dengan sengaja dan melawan hukum;
  • Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
  • Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Seseorang yang melakukan penggelapan terhadap tanah sebagaimana yang Anda sebukan dapat dipidana pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah.

Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 373 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 372 KUHP menjadi paling banyak Rp 900 ribu.

Jadi perbuatan menggelapkan tanah sebagaimana yang Anda sebutkan dapat dikatakan sebagai penggelapan tanah jika ia menguasai secara melawan hukum tanah tersebut yang seharusnya atau sebagiannya merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, dengan cara mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi.

Apakah Mengalihkan Tanah yang Digelapkan Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang?

Lalu jika orang menggelapkan tanah dengan melakukan pengalihan kepemilikan tanah, bisakah dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang (“TPPU”)?

Yang dimaksud TPPU sebagaimana yang Anda sebutkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”). Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Berikut adalah beberapa bentuk TPPU sebagaimana diatur dalam UU 8/2010:

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5
  1. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010. Jadi, jika ada tanah hasil tindak pidana penggelapan yang dialihkan kepemilikannya, maka pelakunya dapat dikenakan Pasal 3 UU 8/2010.

Berdasarkan penjelasan tersebut jika seseorang menggelapkan tanah dan mengalihkan hak miliknya menjadi milik pribadi, tindakan pengalihan hak milik tanah menjadi milik pribadi tersebut baru dikatakan penggelapan saja. Akan tetapi, jika tanah yang telah menjadi miliknya akibat tindak pidana penggelapan tersebut ia pindahtangankan, misalnya dengan dijual, maka tindak pidananya kemudian menjadi pencucian uang.

Contoh Kasus

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1431/ Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel, dimana terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan kemudian diteruskan dengan TPPU. Dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggelapkan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja. Kemudian uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membeli rumah apartemen, mobil dan membiayai teman dekat terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut majelis hakim mejatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai White Collar Crime

Menurut Yunus Husein, Ketua Umum STHI Jentera dalam presentasinya mengenai Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana (Asset Recovery) dan Corporate Criminal Liability, di STHI Jentera Jakarta pada 22 Februari 2017, TPPU merupakan salah satu bentuk financial crime. Financial Crime itu umumnya merupakan white collar crime.


Black’s Law Dictionary 9th Edition mendefinisikan white collar crime sebagai berikut:

A nonviolent crime, usually involving cheating or dishonesty in commercial matters. Examples include fraud, embezzlement,bribery, and insider trading.

Jay S. Albanese dalam bukunya Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime): Akar dan Perkembangannya, (hal.6) mendefinisikan white collar crime sebagai kejahatan kerah putih atau kejahatan organisasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi adalah sebuah upaya yang terus ada dan beroperasi secara rasional untuk mengeruk keuntungan dari aktivitas illegal yang sering kali sangat dibutuhkan masyarakat. Eksistensinya terus dijaga dengan menggunakan kekerasan, ancaman, kontrol monopoli, dan/atau menyuap para pejabat pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Jay S. Albanese bahwa banyak persamaan antara kejahatan terorganisasi dengan kejahatan kerah putih atau kejahatan organisasi. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan penting antara kejahatan terorganisasi dan kejahatan organisasi (kerah putih).

Perbedaan paling mencolok mungkin adalah kenyataan bahwa kejahatan organisasi (kerah putih) umumnya terjadi dalam proses yang seharusnya merupakan bisnis yang sah atau urusan pemerintah. Kejahatan kerah putih atau organisasi, dengan demikian paling sering terjadi sebagai tindak kriminal dalam bentuk penyimpangan dari kegiatan bisnis yang sah. Sementara kejahatan terorganisasi merupakan suatu kegiatan yang merupakan usaha kejahatan yang terus-menerus yang beroperasi untuk mencari keuntungan terutama dari kegiatan tersebut.(Sumber: Hukumonline)

Dasar hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Putusan:


Referensi:
  • Black’s Law Dictionary 9th Edition;
  • Jay S. Albanese. 2016. Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime). Jakarta: Prenadamedia Group;
  • Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana (Asset Recovery) dan Corporate Criminal Liability, diakses pada Selasa, 13 Maret 2018, pukul 17.35 WIB;
  • R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
  1. Pasal 1 angka 1 UU 8/2010
  2. Pasal 2 ayat (1) huruf q UU 8/2010
  3. Jay S. Albanese, hal. 5
  4. Jay S. Albanese, hal. 6

No comments:

Post a Comment