Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan.
"Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan |
Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan sejak Kamis (17/5/2018). Namun, ia tidak tahu apakah para saksi akan memenuhi panggilan atau tidak. Mereka hanya memanggil sesuai permintaan majelis hakim.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Ia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan November 2017 lalu.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh, agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.
Baca :
- Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 15 Tahun
- KPK Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi DPR di Kasus e-KTP
- Tak Sesuai Izin, Kegiatan Hujan Duit di Kuningan, Polisi Hentikan Acara Tersebut
- Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di Persidangan
- Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
- Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
- Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
- Komisi I DPR Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Kedatangan tersebut untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tirto)
No comments:
Post a Comment