Hukum Penawaran (Legal Of Supplay) ~ Dalam teori ekonomi, Penawaran dapat diartikan sebagai keseluruhan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan dalam berbagai kemungkinan harga yang berlaku di pasar dalam satu periode.
Hukum penawaran menjelaskan bahwa jumlah barang yang ditawarkan berbanding sejajar dengan tingkat harga. Artinya, jika harga barang naik, maka jumlah barang dan jasa yang ditawarkan akan naik juga. Sebaliknya, jika harga turun, maka jumlah penawaran barang dan jasa akan turun juga.
Dari hukum penawaran sangat jelas bahwa harga dan jumlah penawaran berkorelasi positif. Jadi barang dan jasa yang ditawarkan pada suatu waktu tertentu akan sangat tergantung pada tingkat harganya. Pada kondisi dimana faktor-faktor lain tidak berubah. Jika barang dan jasa naik, maka penjual cenderung menjual barang dan jasa dalam jumlah yang lebih banyak. Dan sebaliknya, jika barang dan jasa harganya turun, maka penjual cenderung menurunkan jumlah barang dan jasa yang ditawarkannya.
Seperti hukum Permintaan hukum Penawaran pada hakikatnya juga merupakan hipotesis yang menyatakan bahwa :
"Hubungan antara barang yang ditawarkan dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu: ketika harga meningkat atau naik, maka jumlah barang yang tawarkan akan Meningkat dan sebaliknya apabila harga barang turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan menurun".
“Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan”.
Hukum penawaran menyatakan bahwa hubungan antara harga barang/jasa dan jumlah yang ditawarkan positif. Artinya, jika harga naik, jumlah yang ditawarkan juga naik. Demikian pula sebaliknya jika harga turun, jumlah yang ditawarkan juga mengalami penurunan dengan syarat ceteris paribus, yaitu faktor-faktor lain dianggap konstan.
Secara eksplisit, hukum penawaran menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan oleh pengusaha (ceteris paribus).
Untuk memahami hukum penawaran tersebut di atas, lihat contoh berikut ini tentang table data penawaran terhadap harga gitar.
Penawaran | Harga Gitar (P) | Jumlah yang Ditawarkan (Q) |
A | Rp 600.000 | 100 |
B | Rp 500.000 | 80 |
C | Rp 400.000 | 70 |
D | Rp 300.000 | 60 |
E | Rp 200.000 | 50 |
F | Rp 100.000 | 40 |
Referensi :
- Danniel, Moehar. 2004. Pengantar Ekonomi Pertanian. Jakarta: Bumi Aksara.
- Firdaus, Muhammad. 2008. Manajemen Agribisnis. Jakarta: Bumi Aksara.
- Sukirno, S, 2011, “Mikroekonomi Teori Pengantar”, PT Raja Grafindo Persada, Edisi Ketiga, Cetatakan Ke 26, Jakarta.
- Ahman, H., E., Rohmana, Y., 2007,”Ilmu Ekonomi Dalam PIPS”, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
- http://artonang.blogspot.co.id/2015/10/penawaran.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2018/05/pengertian-penawaran-supplay.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2018/05/teori-permintaan-theory-of-demand.html
No comments:
Post a Comment