Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperlukan.
Sebab, skala ancaman dan bahaya ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi |
"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Ia memandang ide yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah.
Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jika kemudian tim gabungan itu ingin beroperasi sebelum adanya payung hukum yang jelas.
"Mereka [teroris] melakukan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul seperti dilansir dari Tirto.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab bisa melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil bisa ikut menjadi korban.
“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini bisa melakukan apa pun nanti bisa melanggar hukum,” imbuhnya.
Baca :
- Analisis Polri Tentang Pola Penyebaran Hoaks Penyerangan Ulama
- Muslim Cyber Army Diduga Punya Kepentingan Politik di Pilkada 2018
- Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan adalah Hoax
- Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
- Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif
- DPR RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm
- Hoax yang Membangun: DPR Minta Kepala BSSN Irit Bicara Banyak Kerja
- e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
- Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diperlukan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit gabungan tersebut.
Dengan begitu, pasukan elite TNI itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian. (***)
No comments:
Post a Comment