Showing posts with label Teroris. Show all posts
Showing posts with label Teroris. Show all posts

Sunday, May 20, 2018

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengesahan UU Antiterorisme terhambat karena DPR tidak memprioritaskan pembahasan aturan tersebut.

Lucius menyayangkan sikap DPR yang lambat dalam menyelesaikan RUU Antiterorisme karena aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi adalah DPR lebih memilih menyelesaikan Undang-undang lain seperti UU MD3 daripada UU Antiterorisme.

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sikap itu dinilai Lucius karena DPR lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk perlindungan DPR," kata Lucius dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).

"Kita punya DPR yang gagap untuk menghadapi berbagai persolan yang dihadapi masyarakat. DPR tidak bisa memberikan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.

Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, masalah lain yang belum selesai adalah aturan minuman beralkohol. Padahal, menurut Lucius, urgensi aturan tersebut sangat tinggi karena ada banyak korban yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan.

Menurut Lucius, RUU Antiterorisme bisa cepat selesai seandainya DPR fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.

“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti bisa kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ujarnya seperti dilansir dari Tirto.

Sedangkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, DPR sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (14/5/2018).

Baca :

Soal lambatnya DPR mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai hingga sekarang hanyalah masalah definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum sepakat soal itu.

"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah DPR yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi. (***)

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperlukan.

Sebab, skala ancaman dan bahaya ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia memandang ide yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah.

Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jika kemudian tim gabungan itu ingin beroperasi sebelum adanya payung hukum yang jelas.

"Mereka [teroris] melakukan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul seperti dilansir dari Tirto.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab bisa melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil bisa ikut menjadi korban.

“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini bisa melakukan apa pun nanti bisa melanggar hukum,” imbuhnya.

Baca :

Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diperlukan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit gabungan tersebut.

Dengan begitu, pasukan elite TNI itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian. (***)

Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin DPR RI dan Pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan.

Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme.

"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Supiadin mengatakan, DPR sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya.

Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini seperti dikutip dari Tirto.

Baca :

Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, apabila pada 23 Mei mendatang sudah disetujui, maka kemudian akan dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Apabila DPR sudah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang. (***)