Showing posts with label Berita Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Berita Korupsi. Show all posts

Sunday, May 20, 2018

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, kasus korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya kasus terorisme dan narkoba.

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Sesungguhnya pandangan saya korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018).

Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan kasus politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani yang divonis memberikan keterangan palsu terkait kasus korupsi e-KTP. Menurut Ahmad, kasus memberikan keterangan palsu bisa masuk dalam pidana umum.

"Saya melihat bahwa dia [Miryam] bukan tipikor. kasus yang didakwakan pertama memberikan keterangan palsu, karena dia memberikan keterangan palsu maka dia masuknya peradilan umum," kata Ahmad.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa KPK Roy langsung mengonfirmasi mengenai isi undang-undang KPK yang menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, Jaksa juga mempertanyakan posisi Ahmad saat menjadi anggota DPR Komisi III, sebuah komisi yang mengurus lembaga hukum, salah satunya KPK.

Menurut Ahmad, KPK dibentuk karena penegak hukum belum optimal dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, posisi KPK juga hanya berfokus pada supervisi daripada penindakan korupsi.

"Oleh karena itu diletakkan betul, sadar betul pembentukan UU pada waktu itu meletakkan betul fungsi KPK pada huruf a dalam hal ini melakukan koordinasi. Kenapa dia diletakkan pada huruf a karena sudah ada institusi penegak hukum yang lain," kata Ahmad saat dikutip dari Tirto.

Jaksa kemudian bertanya, apakah pandangan Ahmad sama dengan pandangan semua pembentuk undang-undang.

"[itu] pandangan saya [pribadi]," kata Ahmad.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Baca :

Bimanesh menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan.

"Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan sejak Kamis (17/5/2018). Namun, ia tidak tahu apakah para saksi akan memenuhi panggilan atau tidak. Mereka hanya memanggil sesuai permintaan majelis hakim.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Ia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan November 2017 lalu.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh, agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Baca :

Kedatangan tersebut untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tirto)

Tuesday, March 6, 2018

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, adalah surat palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar.
AKTUAL/Tino Oktaviano
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra gubernur Lampung.

KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut lembaga antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujarnya saat dilansir dari Aktual.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan manajemen pemerintah kabupaten/kota.

Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Baca :


Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.

Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).

"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.

Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Made datang ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua DPR Setya Novanto itu langsung meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.

Baca :


"Baru nama, baru nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang seperti dikutip dari Tirto.

Bambang enggan berkomentar tentang penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon peserta Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.

"90 persen itu pasti ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen peserta [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat peserta Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.

Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala daerah yang akan dijadikan tersangka, karena masih menunggu kesepakatan dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3) tadi, Agus Rahardjo juga menyebut 90 persen dari beberapa kandidat calon kepala daerah akan menjadi tersangka di KPK.

Baca :


"90 persen dari beberapa peserta ya. Bukan dari semua peserta pilkada. Hanya beberapa saja, seperti petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo saat dilansir dari Tirto.

Meski tidak menyebut berapa banyak total calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka di KPK. Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkap Agus. (***)

Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Seky Soeryadjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan, Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

 Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung
Tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya dibantarkan oleh Kejagung karena masih dirawat di RSPP.


"Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," katanya saat dilansir dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, masih berlangsung.

"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," katanya.

Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya ditahan oleh penyidik JAM Pidsus sejak 20 November 2017 hingga 20 hari.

Pasal 24 ayat (1) KUHAP menyebutkan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Pasal 24 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Pasal 24 ayat (3), ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Pasal 24 ayat (4), setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :


Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (***)

Monday, March 5, 2018

Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan menghadiri proses persidangan. Hal itu diungkapkan setelah majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Fredrich pascapembacaan putusan sela.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), majelis hakim menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara. Menyikapi keputusan hakim, Fredrich pun mengancam tidak akan menghadirkan persidangan.

Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Jadi kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Silakan, Pak. Ini hak saya sebagai terdakwa," kata Fredrich.

Menurutnya, hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak memperhatikan dalilnya yang berdasarkan KUHAP. Ia mengklaim keputusannya untuk tidak hadir sidang sebagai bagian dari hak asasi manusia seorang terdakwa.

"Kalau sekarang Bapak memaksa kendali kehendak Bapak, kami menyatakan sidang selanjutnya saya tidak akan hadir," kata Fredrich.

Mantan pengacara Setya Novanto ini juga melawan dengan meminta hakim memeriksa kembali perkara praperadilannya yang belum selesai diproses. Hakim pun mendengar pandangan Fredrich, jaksa KPK, dan penasihat hukum.

Setelah mendengar permohonan, hakim menyatakan menolak permohonan Fredrich dan berpegang pada putusan sela.

"Kami berpegang pada putusan sela yang kami putuskan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Fredrich pun keberatan dengan kebijakan majelis hakim. Ia menyatakan poin keberatannya itu berdasarkan hukum pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP.

Dalam pasal 95 ayat 1 berbunyi: Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Sementara pasal 95 ayat 3 berbunyi: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Ia berdalih bisa mendapat rehabilitasi dan kompensasi sesuai undang-undang tersebut.

Hakim memastikan akan tetap menjalankan putusan sela. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menyiapkan saksi setidaknya satu minggu setelah putusan sela atau Kamis pekan depan.

Baca :


"Minggu depan tanggal 15 [Maret]?" tanya Hakim Saifuddin Zuhri.

"Tanggal 15 [Maret], Yang Mulia," jawab jaksa KPK saat dikutip dari Tirto.

"Kita tunda hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Hakim. (***)

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil setelah eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pertimbangan hakim adalah pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara itu karena perbuatan dalam perkara itu adalah tindak pidana umum.

"Pasal 21 (UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ) yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang hukum pidana karena hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.

Keberatan kedua adalah bahwa kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menentukan itikad baik seseorang. "Untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah Sigit.

Mengenai keberatan ada modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, hakim menilai sudah masuk pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 sampai mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis mempertimbangkan menurut hemat majelis bukan ruang lingkup materi eksepsi seperti pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.

Baca :


Fredrich pun langsung menyatakan banding. "Siap kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich saat dilansir dari Tirto.

"Tidak diatur mengengai upaya hukum terhatap putusan sela tapi intinya perlawanan bisa diajukan bersama-sama saat pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Saifudin.

"Siap pak kami tetap akan melakukan perlawanan," tegas Fredrich.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. (***)

Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS

Hukum Dan Undang Undang (Sumedang) ~ Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah menerima kiriman uang jutaan dolar AS. Keponakan Setya Novanto itu menyangkal pernah menukarkan duit jutaan dolar AS kiriman dari negara Mauritius lewat perusahaan money changer.

Irvanto menyampaikan bantahannya saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/3/2018). Dia merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP. Irvanto juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka di kasus e-KTP.

Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Irvanto membantah saat Ketua Majelis Hakim, Yanto mengonfirmasi keterangan saksi Riswan alias Iwan Barala. Pegawai marketing PT Inti Valuta Money Changer itu mengungkapkan ada kiriman duit 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto. Uang itu diambil secara tunai oleh orang suruhan Irvanto bernama Ahmad.

"Saya tidak pernah minta Ahmad untuk mengambil uang dan saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Jangankan rekening dolar di luar negeri, di dalam negeri saya tidak ada," kata Irvanto.

Hakim Yanto sempat mengonfirmasi keterangan Riswan lainnya, “Pernahkah saudara menyampaikan ke Iwan (Riswan), 'saya punya uang di luar negeri, mau saya kirim, mau saya tukar di sini'?"

Irvanto menjawab, "Enggak pernah yang mulia. karena saya enggak punya uang di luar [negeri]."

Irvanto juga mengaku bingung saat Hakim Yanto bertanya tentang kiriman uang jutaan dolar AS dari negara Mauritius. Uang itu diduga berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan asing salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 di proyek e-KTP.

"Eh... di mana itu [negara Mauritius] yang mulia?" Kata Irvanto.

Hakim Yanto lalu berkomentar, "Loh, tanya saya? Ini perkataan saudara dengan pak iwan loh."

Irvanto kembali membantah dengan menjawab, "Enggak ada yang mulia."

Selain itu, Hakim Yanto mengonfirmasi keterangan keterangan bahwa Irvanto pernah mengambil uang di Singapura.

Hakim Yanto bertanya, "Saksi-saksi mengatakan Irvanto mau tukar barter dolar nun jauh di sana, tapi maunya diterima tidak di Indonesia, mintanya money changer bukanya di Singapura. Nanti mau diambil di sana dalam bentuk dolar, itu bohong ya?"

Irvanto lalu malah menjawab, "Eh... kelihatannya complicated [rumit] sekali yang mulia."

Hakim Yanto lalu menegaskan pertanyaannya, "Itu bohong berarti ya?"

"Iya yang mulia," begitu jawaban Irvanto.

Keterangan Saksi Soal Kiriman Duit Jutaan Dolar AS untuk Irvanto

Pada sidang hari ini, kesaksian Marketing PT Inti Valuta Money Changer bernama Riswan alias Iwan Barala mengonfirmasi adanya kiriman 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto.

"Uang 3,5 juta dolar AS diambil secara bertahap, pertama 1 juta dolar AS, lalu 1 juta dolar AS dan 1,5 juta dolar AS secara bertahap. Diambil secara langsung di kantor oleh orang yang disuruh Irvanto," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang 3,5 juta dolar AS itu diperoleh dengan sistem barter. Menurut Iwan, Irvanto datang ke Inti Valuta Money Changer meminta proses barter yaitu menukarkan uang dolar AS dari luar negeri menjadi dolar AS yang diterima di dalam negeri.

Namun, Iwan tidak memiliki uang hingga 3,5 juta dolar AS di luar negeri. Ia lalu menghubungi orang bernama Juli Hira dari perusahaan money changer PT Berkah Langgeng Abadi untuk mencari dolar AS di luar negeri.

Baca :


"Irvanto kasih saya nomor rekening, saya forward (teruskan) ke orang Bu Juli, lalu dari mereka yang masuk ke Bu Juli Hira 3,55 juta dolar AS dan dari Bu Juli Hira ke saya 3,53 juta dolar AS, jadi selisih 20 ribu dolar AS," kata Iwan saat dilansir dari Tirto.

Selisih itu menjadi fee untuk Juli Hira. Sedangkan Iwan mengaku mengambil fee juga dari Irvanto Rp100 per dolar sehingga tinggal 3,5 juta dolar AS yang sampai ke tangan Irvanto.

Saksi lain di persidangan hari ini adalah Nunuy Kurniasih, salah satu staf PT Berkah Langgeng Abadi. Nunuy mengatakan uang jutaan dolar AS dari luar negeri itu dikirimkan oleh PT Biomorf. Duit itu lalu ditransfer ke berbagai perusahaan lain dalam 4 kali pengiriman pada Januari-Februari 2012. (***)

Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 15 Tahun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun penjara.

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang pasif.

Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 15 Tahun
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat menjadi saksi kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017). Mendes Eko Putro Sandjojo bersaksi untuk dua anak anak buahnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, yakni Inspektur Jenderal nonaktif Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. AKTUAL/Munzir
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga membebaskan kumlatif kedua dan ketiga. Menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif ke-4,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Ibnu Basuki Widodo, Siti Basariah, Sigit Hendra Binaji, Sofialdi dan Hastopo itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rochmadi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta.

“Dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300juta, bila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan,” tambah hakim Ibnu.

Dalam dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan perantaraan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Uang suap berasal dari para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN. Sugito meminta adanya “atensi atau perhatian” dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 jut- Rp300 juta.

“Apa pun bentuk dan tujuan pemberian uang itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tambah anggota majelis hakim Hastopo.

Uang diserahkan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp200 juta pada 10 Mei 2017 oleh Jarot melalui Ali Sadli. Sedangkan pemberian selanjutnya pada 26 Mei 2017 sebesar Rp40 juta melalui Jarot yang juga menyampaikannya kepada Ali Sadli.

Sehingga dakwaan pertama Rochmadi terbukti yaitu dari pasal 12 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan lain Rochmadi yang terbukti adalah dakwaan keempat yaitu dari pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Harta tersebut adalah 1 unit mobil Honda Odyssey warna white orchid pearl tersebut adalah berasal dari perolehan yang tidak dapat dipertanggungajwabkan secara sah yaitu dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Sadli yang menyimpang dari profil penghasilan Ali sejak 2014 sampai 2017.

“SIM disamarkan dengan KTP Andika Ariyanto yang fotonya mirip dengan wajah terdakwa menambah praduga penyamaran identitas terdakwa. Tidak logis karena mobil sudah berhari-hari di rumah terdakwa dan pengembalian mobil bertepatan dengan OTT terdakwa, dan mobil bukan dikembalikan ke Ali Sadli tapi ke show room padahal mobil dari Ali Sadli yang diperoleh tidak secara sah,” kata anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji.

Mobil tersebut pun oleh majelis hakim diperintahkan dirampas oleh negara.

Tidak terbukti Sedangkan perbuatan Rochmadi yang tidak terbukti adalah menerima gratifikasi uang Rp600 juta ditambah 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar yang kemudian digunakan untuk pembayaran sebuah1 bidang tanah kavling seluash 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE No I-15 Bintaro Tangerang.

“Dari uang 90 ribu dolar AS dan Rp600 juta yang kalau diuangkan Rp1,73 miliar lalu digenapkan Rp3,5 miliar untuk membeli tanah kavling di Kebayoran Essence bila dihubungkan dengan profil keuangan 2009-2015 total Rp3,5 miliar sudah sesuai dengan penghasilan yang sah,” tambah hakim Sigit seperti dilansir dari Aktual.

Menurut hakim, Rochmadi dapat membuktikan uang yang ia peroleh dari penghasilan lain meski tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2009-2015.

“Ada perbedaan LHKPN perhitungan terdakwa dengan yang didakwakan penuntut umum berdasarkan catatan Kepala Bagian Perbendaharaan BPK Sri Rahayu Pantjaningrum sebesar Rp1,06 miliar. Penghasilan terdakwa lebih besar yang berasal dari kegiatan operasional, bunga bagi hasil tabungan dan deposito, sewa tanah dan rumah dari luar BPK, honor narasumber, penjualan aset mobil Aerio, rumah di parung, bagi hasil kerja sama rotan penjualan logam mulia dan batu mulia yang tidak dihitung sebagai penghasilan. Hakim berkesimpulan terdakwa telah dapat membuktikan terdakwa tidak menerima gratifikasi yang didakwakan JPU, unsur gratifikasi tidak terpenuhi” ungkap hakim Sigit.

Dakwaan ketiga juga dinilai tidak terbukti yaitu tindak pidana pencucian uang aktif dengan membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Tangerang Selatan seharga Rp3,5 miliar selanjutnya pada 2016 dibangun di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp1,1 miliar yang menurut JPU berasal dari penerimaan gratifikasi.

“Untuk pembeli tanah kavling bukan dari tindak pidana tapi berasal dari penghasilan yang sah, jadi unsur harta yang patut diduga sebagai tindak pidana tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ungkap hakim Sigit.

Baca :


Artinya, harta Rochmadi berupa satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence yang di atasnya sudah dibangun satu bangunan yang saat ini dalam penyitaan KPK juga dikembalikan kepada Rochmadi.

Uang yang dikembalikan termasuk uang di brankas ruang kerja Rochmadi sebesar Rp1,154 miliar dan 3000 dolar AS dikurangi Rp200 juta yang dinilai terbukti merupakan hasil korpsi.

Atas putusan itu, Rochmadi menyatakan pikir-pikir dan jaksa KPK menyatakan banding.

“Kami sangat menghormati putusan majelis tapi kami langsung menyatakan banding,” kata jaksa Takdir Suhan. (***)

Friday, March 2, 2018

Dinasti Politik Jadi Perhatian Serius KPK

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dinasti politik di daerah. Menurut KPK, dinasti politik berpotensi tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK memperhatikan serius terhadap dinasti politik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, seeprti dikutip Antara, Jumat (2/3/2018).

Dinasti Politik Jadi Perhatian Serius KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico
Basaria menegaskan KPK tidak melarang adanya politik atau kepala daerah "turun- menurun" jika dilakukan secara transparan dan akuntabel seperti yang dilansir dari Tirto.

Menurut Basaria, intinya apabila orang tua atau anak menjadi kepala daerah atau pejabat negara tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Basaria menyatakan penyidik KPK akan menindak tegas pejabat negara maupun kepala daerah yang terlibat korupsi dengan menerapkan pasal pencucian uang untuk memiskinkan koruptor.

Dinasti politik menjadi sorotan publik usai KPK menangkap Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Andriatma Dwi Putra bersama bapaknya yang menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Bapak dan anak itu terjaring OTT KPK Rabu (28/2/2018).

Keduanya menjadi tersangka dugaan penerima suap dari pihak swasta untuk pendanaan kampanye pencalonan kepala daerah. Andriatma menggantikan Asrun sebagai Walikota Kendari yang telah bertahta selama dua periode atau 10 tahun.

Dua orang lainnya yang ikut terkena OTT Kendari yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF) dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah (HAS).

Pada Kamis (1/3/2018), Asrun, Andriatma, Fatmawati dan Hasmun ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Adriatma Dwi Putra dan Asrun menerima suap senilai Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah yang kerap mendapat proyek di Kota Kendari sejak 2012.

Menurut keterangan KPK, uang suap dari Hazmun tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. KPK menyita bukti berupa buku tabungan beserta mobil yang digunakan untuk membawa uang suap tersebut.

Baca :


Hasmun Hamzah disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Thursday, March 1, 2018

Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam seperti dikutip Antara. 

Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
Bukti itu berdasarkan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto adalah mantan direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender e-KTP. Sedangkan Made Oka adalah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus sebagaimana yang diberitakan oleh Hukumonline.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR Markus Nari.

Baca :


KPK juga menangani empat perkara lain yang masih terkait kasus e-KTP ini yaitu kasus perbuatan merintangi penanganan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari, kasus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam perkara dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk kasus e-KTP. Secara bertahap dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (***)