Monday, March 5, 2018

Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan menghadiri proses persidangan. Hal itu diungkapkan setelah majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Fredrich pascapembacaan putusan sela.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), majelis hakim menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara. Menyikapi keputusan hakim, Fredrich pun mengancam tidak akan menghadirkan persidangan.

Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Jadi kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Silakan, Pak. Ini hak saya sebagai terdakwa," kata Fredrich.

Menurutnya, hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak memperhatikan dalilnya yang berdasarkan KUHAP. Ia mengklaim keputusannya untuk tidak hadir sidang sebagai bagian dari hak asasi manusia seorang terdakwa.

"Kalau sekarang Bapak memaksa kendali kehendak Bapak, kami menyatakan sidang selanjutnya saya tidak akan hadir," kata Fredrich.

Mantan pengacara Setya Novanto ini juga melawan dengan meminta hakim memeriksa kembali perkara praperadilannya yang belum selesai diproses. Hakim pun mendengar pandangan Fredrich, jaksa KPK, dan penasihat hukum.

Setelah mendengar permohonan, hakim menyatakan menolak permohonan Fredrich dan berpegang pada putusan sela.

"Kami berpegang pada putusan sela yang kami putuskan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Fredrich pun keberatan dengan kebijakan majelis hakim. Ia menyatakan poin keberatannya itu berdasarkan hukum pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP.

Dalam pasal 95 ayat 1 berbunyi: Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Sementara pasal 95 ayat 3 berbunyi: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Ia berdalih bisa mendapat rehabilitasi dan kompensasi sesuai undang-undang tersebut.

Hakim memastikan akan tetap menjalankan putusan sela. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menyiapkan saksi setidaknya satu minggu setelah putusan sela atau Kamis pekan depan.

Baca :


"Minggu depan tanggal 15 [Maret]?" tanya Hakim Saifuddin Zuhri.

"Tanggal 15 [Maret], Yang Mulia," jawab jaksa KPK saat dikutip dari Tirto.

"Kita tunda hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Hakim. (***)

No comments:

Post a Comment