Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik.
“Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual. |
Fajar menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara hukum memiliki superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain.
“Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konstitusi dapat membatalkan undang-undang yang dibentuk oleh ratusan politikus di legislatif,” kata Fajar.
MK di berbagai negara memiliki kekuatan untuk memengaruhi legislasi, bahkan melalui putusan dapat memberikan mandat bagi pembentuk undang-undang.
Baca :
- Peneliti MK: DPR Perkarakan Pers Pakai UU MD3 Sama dengan Uji Nyali
- Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family MCA dari Sejumlah Kota
- Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
- KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
- Anies Siap Hadapi Konsekuensi Akibat Pencabutan HGB Pulau Reklamasi
- Aspek Pidana dan Perdata Dalam Kasus Bullying (Kekerasan) Terhadap Anak
- Komisi I DPR Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
“Karena tidak dikehendaki secara politik, para politikus kerap mengabaikan putusan MK, bahkan tidak jarang pembuat undang-undang kemudian membuat ketentuan yang bertolak belakang dari putusan MK,” kata Fajar saat dilansir dari Aktual.
“Kadang mereka memilih hakim konstitusi yang kurang berkualitas sebagai upaya melemahkan MK,” pungkas Fajar. (***)
No comments:
Post a Comment