Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Tim siber (cyber troops) dari Bareskrim Polri menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), karena diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media sosial facebook.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari, ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Ilustrasi Pria Ditangkap yang Menghina Jokowi di Facebook oleh Tim Siber Dari Bareskrim Polri. |
“Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polri dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan,” kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.
Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media sosial facebook pribadinya bernama Jayang Rane.
Baca :
- MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019
- Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat GCG
- Buruknya Wujud Produk Legislasi DPR, Peneliti ICW Lakukan Uji Materi UU MD3
- Korupsi e-KTP: Novanto Minta Ganjar Pranowo Dihadirkan ke Persidangan
- KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Kasus Gratifikasi
- Gubernur Jambi Zumi Zola Klaim Tak Minta Bawahannya Menyuap DPRD
- Cerita di Balik Mundurnya Fredrich Dan Otto Dari Tim Pengacara Setya Novanto
- Kasus e-KTP, Ganjar: Wong Saya Waktu Itu Piminan Komisi, Saya Harus Bertanggungjawab
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
“Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta,” ujar Tri Budi saat dikutip dari Aktual.
No comments:
Post a Comment