Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Jika menemukan aksi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat agar mengonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.
Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan menyampaikan bahwa BKN tengah menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.
Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu. “Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Ridwan seperti dikutip Antara, Rabu (28/2).
Ilustrasi Penipuan Lowongan |
Jika menemukan aksi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat agar mengonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya. “BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Ia menambahkan bahwa hingga Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.
Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan.
Sumber: Setkab |
Sebelumnya, Antara memberitakan Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga warga Kota Pahlawan agar mewaspadai segala modus penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Senin (19/2), mengatakan akhir-akhir ini beredar rumor melalui media massa tentang pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.
"Hingga saat ini Pemkot Surabaya belum melaksanakan kegiatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2018," katanya saat dikuti dari Hukumonline.
Baca :
- Dugaan Kecurangan Rusun DP 0 Rupiah Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
- Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
- Polri Diminta Transparan Usut Brimob Penembak Kader Gerindra
- KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
- Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
- Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
- Polri Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris di Sumatera
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
- Jejak Dugaan Personel TNI AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Ia juga memastikan apabila ada pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS, maka Pemkot Surabaya akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media. "Tentu kalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Mia, kebijakan terkait seleksi penerimaan CPNS itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (***)
No comments:
Post a Comment