Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan penyebaran hoaks atau kabar bohong tentang penyerangan ulama di media sosial sempat meningkat pesat selama Februari 2018.
"Terlihat adanya grafik peningkatan isu penganiayaan terhadap ulama di medsos [media sosial], yakni kurun waktu 2-27 Februari 2018," kata Fadil di Mabes Polri Jakarta, pada Senin (5/3/2018) seperti dikutip Antara.
Namun, Fadil mencatat, sejak 28 Februari hingga awal Maret 2018, terjadi penurunan signifikan penyebaran isu hoaks tersebut di media sosial.
"Lalu grafik menurun kemudian," kata Fadil.
Dia menduga penurunan tersebut terjadi setelah polisi menangkap enam orang admin grup Muslim Cyber Army (MCA) di sejumlah kota berbeda, pada 27 Februari 2018. Mereka ialah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).
Kelompok MCA diduga berperan aktif dalam penyebaran berita palsu tentang penyerangan terhadap ulama di medsos. Para anggota kelompok MCA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif.
Satgas Nusantara bentukan Mabes Polri mencatat dari 45 kabar kasus penyerangan ulama, hanya tiga kasus yang benar-benar terjadi. Dua kasus muncul di Jawa Barat dan satu kasus di Jawa Timur.
"Dari 45 peristiwa, tiga kejadian betul-betul terjadi, 42 peristiwa hoaks," kata Ketua Satgas Nusantara, Irjen Gatot Eddy Pramono.
Baca :
- Muslim Cyber Army Diduga Punya Kepentingan Politik di Pilkada 2018
- Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan adalah Hoax
- Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
- Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif
- DPR RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm
- Hoax yang Membangun: DPR Minta Kepala BSSN Irit Bicara Banyak Kerja
- e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
- Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gatot menjelaskan kabar 42 peristiwa tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, kabar peristiwa itu direkayasa. Kedua, kabar peristiwa tindak pidana umum namun diviralkan di media sosial seolah-olah korbannya ulama dan pelakunya orang gila.
Ketiga, menurut Gatot, kabar itu memuat peristiwa yang tidak terjadi sama sekali namun disebarkan di media sosial seolah-olah terjadi penyerangan terhadap ulama. (***)
No comments:
Post a Comment