Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan konstitusi memiliki dua substansi yang salah satunya adalah perlindungan hak asasi manusia.
“Substansi dari konstitusi itu ada dua yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia dan sistem pemerintahan,” kata Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD |
“Sistem pemerintahan sebagai substansi dari konstitusi, dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia,” jelas Mahfud.
Sistem pemerintahan dijelaskan Mahfud berfungsi untuk memberikan batasan pada kekuasaan terutama terkait dengan lingkup dan waktu dari kekuasaan tersebut.
Oleh sebab itu konstitusi disebut sebagai induk hukum di sebuah negara, karena seluruh persoalan hukum di Indonesia akan dikembalikan kepada konstitusi, jelas Mahfud.
“Karena substansinya adalah hak asasi manusia dan sistem pemerintahan, maka konstitusi ini menjadi hukum tertinggi atau induk hukum,” tambah Mahfud.
Baca :
- 23 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Komisi Yudisial
- Sesuai Dengan Fungsinya, Komnas HAM Minta Pelanggaran HAM Berat Tak Masuk KUHP
- Kasus Korupsi e-KTP: Made Oka Bantah Bertemu Narogong, Paulus Tannos, dan Setya Novanto
- Tes CPNS 2017: Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog
- Problematika RKUHP: Akhir Nasib Delik Korupsi Dalam RKUHP
- Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
Mahfud menjelaskan konstitusi di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari demokrasi, mengingat demokrasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Konstitusi itu simbol dari kedaulatan rakyat, dia menyeimbangkan antara demokrasi dan nomokrasi,” kata Mahfud saat dikutip dari Aktual. (***)
No comments:
Post a Comment