Thursday, March 1, 2018

Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ ​​​​​​​Bagaimana jika benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar.

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah pemilik yang kehilangan atau kecurian benda miliknya, selalu bisa merevindikasi benda miliknya dari tangan orang yang menguasainya (bezitter)?

Perlu di ingat, bahwa yang sekarang menguasai benda itu (benda yang dicuri atau hilang) bisa pencuri atau penemu barang yang bersangkutan, ataupun pihak ketiga yang mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya.

Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri
Ilustrasi: HGW
Kalau barang yang hilang atau dicuri itu masih berada dalam kekuasaan si pencuri atau si penemu, maka hak revindikasi pemilik tidak perlu dipermasalahkan, karena bukankah Pasal 574 BW mengatakan: “Tiap-tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya akan pengembalian benda itu dalam keadaan beradanya”.

Maksud pasal di atas adalah: Pemilik berhak untuk menuntut kembali benda miliknya dari siapapun yang memegangnya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Kalaupun benda itu telah berada dalam tangan pihak ketiga, hak revindikasi pemilik mestinya masih tetap ada, karena bukankah Pasal 584 BW mensyaratkan, bahwa untuk menjadikan orang yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, maka yang menyerahkan harus orang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu, yang pada umumnya adalah pemilik benda yang bersangkutan?

Kalau sudah disebutkan seperti itu, untuk apa dipermasalahkan seperti dalam pertanyaan di atas? Bukankah kalau begitu, kalau yang menyerahkan bukan pemilik benda tersebut (atau yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atasnya), maka penyerahan itu tidak bisa menjadikan penerima penyerahan sebagai pemilik?

Sepanjang benda tersebut merupakan benda yang terdaftar, seperti misalnya tanah atau kendaraan bermotor, memang kita bisa berpegang pada asas Pasal 584 BW tersebut di atas.

Namun bagaimana kalau bendanya benda bergerak yang tidak terdaftar, atau lebih luas, kalau bendanya bukan benda atas nama? Bukankah benda-benda seperti itu tidak bisa diketahui siapa pemiliknya? Dengan perkataan lain, bukankah pihak ketiga yang iktikadnya baik perlu dilindungi?

Sehubungan dengan hal itu, Pasal 1977 ayat (1) BW telah memberikan jalan keluarnya, dengan mengatakan: “Terhadap benda bergerak yang berupa bunga, maupun piutang yang bukan termasuk yang harus harus dibayar kepada si yang menunjukkannya, maka penguasaan atas benda itu melegitimir orang yang menguasainya sebagai pemilik”.

Pada umumnya orang yang membaca pasal di atas mengakui, bahwa adalah tidak mudah untuk menafsirkan maksud pembuat undang-undang dengan pasal itu.[1] Kita coba untuk menjelaskan pasal yang sulit itu dengan bahasa yang sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh pembacanya.

Ketentuan di atas mau mengatakan, bahwa: Terhadap benda bergerak tidak atas nama, termasuk yang berupa tagihan atas tunjuk (aan toonder), kedudukan berkuasa (bezit) melegitimir orang yang mengusainya (bezitter) sebagai pemilik, kecuali terhadap bunga.

Terhadap “bunga” orang bisa tahu siapa yang berhak untuk mendapatkannya, dengan kata lain siapa pemilik bunga itu. Tagihan yang bukan harus dibayar kepada orang yang menunjukkan -yang bukan aan toonder- adalah tagihan atas nama dan tagihan atas order. Terhadap tagihan atas nama orang tahu siapa pemiliknya (siapa krediturnya), demikian pula atas tagihan kepada order. Di luar itu, adalah benda bergerak yang tidak bisa diketahui siapa pemiliknya, atau dengan kata lain benda bergerak tidak atas nama.

Jadi, Pasal 1977 ayat (1) BW ditujukan kepada benda bergerak tidak atas nama. Lalu apa yang dimaksud dengan “meligitimir bezitter sebagai pemilik”?

Doktrin -Teori Legitiematie- menafsirkan, bahwa dengan itu mau dikatakan, bezit sebagai yang dimaksud oleh Pasal 1977 ayat (1) BW mempunyai beberapa fungsi, antara lain fungsi prosesuil dari bezit dan fungsi materiil dari bezit.

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bezitter (orang yang menguasai) suatu benda bergerak tidak atas nama, cukup berpegang pada bezitnya saja.

Orang lain yang merasa mempunyai hak yang lebih tinggi (lebih kuat) dari si bezitter (orang menguasainya) silahkan membuktikan, bahwa ia mempunyai hak yang lebih tinggi (kuat) dari si bezitter. Hak yang lebih tinggi dari bezitter adalah hak milik. Jadi, orang lain -yang merasa mempunyai hak yang lebih tinggi- harus membuktikan, bahwa ia adalah pemilik benda itu.

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama, boleh beranggapan, bahwa orang yang menguasai benda itu (bezitter) adalah pemilik benda itu dan kalau ia mengoper benda itu daripadanya -asalkan iktikadnya baik- ia dilindungi.

Maksudnya “iktikad baik” di sini adalah, orang yang mengoper dari bezitter tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa bezitter bukan pemilik benda itu; dalam peristiwa demikian, ia dilindungi, dalam arti, kalau ia mengoper dari bezitter itu, maka hak milik atas benda itu beralih kepadanya.

Unsur “sepatutnya tahu” bisa datang dari bermacam-macam faktor, seperti kedudukan sosial dari orang yang menguasainya, kondisi barangnya (baru atau bekas) atau harga yang ditawarkan. Kalau yang menawarkan TV 55 inchi adalah seorang tukang becak, mestinya Anda tidak gampang untuk percaya, bahwa ia memang pemilik TV itu.

Baca :


Dengan itu mau dikatakan, bahwa dalam pandangan pihak ketiga yang beriktikad baik, bezitter yang mengoperkan (menyerahkan) benda itu kepadanya adalah pemilik benda tersebut.

Dalam Teori Legitiematie, orang yang menguasai benda itu harus memperoleh benda itu berdasarkan suatu titel yang sah, tetapi terhadap benda bergerak tidak atas nama teori itu melepaskan syarat “penyerahan dari orang yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan”.

Jadi, sudah cukup kalau orang yang mengoperkan benda itu (si bezitter) di mata orang yang sekarang menguasainya, nampak sebagai seorang pemilik. Sumber: J. Satrio (Hukumonline)

Referensi : 
  1. Baca pendapat v. Oven, Eigendom, van gestolen goed II (slot), dimuat dalam Nederlands Juristenblad 1927, hlm. 818.
  2. A. Pitlo, Het Zakenrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek, hlm. 127-128; C. Asser – J.H. Beekhuis, Handleiding tot de beoefeninh van het Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 244.
  3. A. Pitlo, Zakenrecht, hlm. 131.

No comments:

Post a Comment