Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel saat berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Namun demikian, Setyo menganjurkan agar pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono |
"Yang dilarang adalah berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Sebab, menurut dia, membuka GPS sambil berkendara akan membuat pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Kalau dia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.
Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.
"Tidak ada [larangan]. Selama dia tidak terganggu konsentrasinya saat berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya saat dikutip dari Tirto.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang mengatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS saat berkendara.
"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.
Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara jadi polemik karena aktivitas mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan polisi tak bisa menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang bila melakukan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok saat berkendara.
Baca :
- Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan di Kasus Pencemaran Nama Baik
- Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Kendari, KPK Geledah Tiga Lokasi
- Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
- Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
- Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
- Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
- Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
- Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)
No comments:
Post a Comment