Monday, March 5, 2018

ACTA Resmi Laporkan Pertemuan PSI-Presiden Jokowi ke Ombudsman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis yang memimpin laporan itu ke Ombudsman RI, menilai pertemuan itu diduga terjadi maladministrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, secara umum maldministrasi adalah sebuah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

ACTA Resmi Laporkan Pertemuan PSI-Presiden Jokowi ke Ombudsman
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menunjukkan bukti pelaporan yang resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara,
pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).
Mereka menganggap pertemuan yang dilakukan pengurus PSI dengan Presiden Jokowi itu melanggar pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Fokus pelaporan mereka yakni pada peristiwa pertemuan.

“Istana adalah pusat pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara Presiden adalah penyelenggara negara, sehingga jelas merupakan maladministrasi. Fokus kita adalah pertemuannya,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI terkait jenis pelaporannya.

“Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Ombudsman. Nanti pihak Ombudsman yang menentukan apakah yang melakukan maladministrasi ini penyelenggara negaranya atau partainya. Tapi yang pasti penyelenggara negaranya. Nanti Ombudsman yang akan menentukan itu,” kata Ali saat dikutip dari Aktual.

Barang bukti yang diajukan ke Ombudsman, yakni berupa berita di media massa tentang pertemuan itu.

“Kami berharap Ombudsman bisa bergerak cepat merespon laporan kami ini sebagaimana halnya Ombudsman merespon dugaan maldiministrasi pada kasus-kasus lain seperti kasus Pasar Tanah Abang dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Kamis (1/3) di Istana Kepresidenan hanya sebatas silaturahim.

“Tentunya ini dalam rangka silaturahim, tidak ada materi yang sifatnya khusus karena pasti Presiden memahami bahwa Istana bukan untuk kegiatan bersifat politik praktis,” ujar Pramono saat berada di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (3/3).

Baca :


Pramono menyampaikan hal tersebut, menanggapi adanya kritik para tokoh maupun pengamat yang menyebut pertemuan itu akan menimbulkan kecurigaan pihak-pihak tertentu.

Menurut dia, pertemuan itu wajar dilakukan antara Presiden dengan pengurus partai politik, namun tentunya dengan batasan-batasan tertentu.

“Bahwa silaturahim sebagai Presiden tetap diperbolehkan,” katanya. (***)

No comments:

Post a Comment