Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil setelah eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja |
Pertimbangan hakim adalah pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara itu karena perbuatan dalam perkara itu adalah tindak pidana umum.
"Pasal 21 (UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ) yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang hukum pidana karena hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.
Keberatan kedua adalah bahwa kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menentukan itikad baik seseorang. "Untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah Sigit.
Mengenai keberatan ada modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, hakim menilai sudah masuk pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.
"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 sampai mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis mempertimbangkan menurut hemat majelis bukan ruang lingkup materi eksepsi seperti pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.
Baca :
- Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
- Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Agar Tak Terdeteksi
- Dugaan Gratifikasi, MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika
- Sandiaga akan Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus Penggelapan Lahan
- Sidang Setnov: Cerita Kurir Soal Modus Pembagian Duit Korupsi e-KTP
- Kasus E-KTP: KPK Periksa Politikus Demokrat Taufik Effendi
- Mabes Polri Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac
- KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
- Jejak Dugaan Personel TNI AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Fredrich pun langsung menyatakan banding. "Siap kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich saat dilansir dari Tirto.
"Tidak diatur mengengai upaya hukum terhatap putusan sela tapi intinya perlawanan bisa diajukan bersama-sama saat pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Saifudin.
"Siap pak kami tetap akan melakukan perlawanan," tegas Fredrich.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. (***)
No comments:
Post a Comment