Thursday, March 29, 2018

Fakta Islam : Lakukan Hal Ini Kalau Mau Ditempeli Oleh Rejeki Berlimpah. Gampang Kok..!


Menurut bang haji Rhoma Irama bahwsannya ada 1001 macam cara untuk mencari rejeki, dari yang halal sampai yang haram. Sudah semestinya kita harus mencari rejeki halal yang diridhoi oleh Allah Swt, karena dengan begitu rejeki yang kita peroleh tidak hanya nikmat, tapi juga berkah dan menciptakan kebahagiaan.










Foto : KabarMakkah.Com


Lantas, Bagaimana cara agar bisa ditempeli rejeki?

Fakta Artis : Terlihat Menjahit, Rupanya Ia Tuyul. Maksudnya, Pemain Film Tuyul dan Mbak Yul. Sekarang Jadi Penjait toh?


Masih ingat gak sih tentang Film Tuyul dan Mbak yuk?, bagi yang lahir tahun 90-an tapi tidak tahu tentang film ini, nampaknya perlu dicurigai tuh apakah hidupnya dulu menyenangkan atau tidak? hehe.. Karena kala itu film tuyul dan mbak yul adalah Film yang cukup populer di kalangan masyarakat, dari yang kecil hingga dewasa. Saking populernya, film ini pun sudah beberapa kali ditayangkan ulang di

Fakta artis : Sejak Usia Belia Sudah Menjanda, Tapi, 6 Artis Ini Tetap Fresh Dan Cantik Lho Penampilannya


Nikah usia muda mempunyai dampak positif dan negatif tersendiri. Untuk dampak positifnya, bisa jadi agar bisa menghindari pengaruh pergaulan buruk dimasa sekarang. Dan untuk sisi negatifnya, mungkin mental akan kurang siap dan juga pikiran belum terlalu matang untuk merencanakan hidup berumah tangga, kalau sudah begitu ujung-ujungnya yah berpisah.



Agaknya, hal tersebutpun terjadi pada 6 artis

Fakta Artis : Wah, Tak Hanya Cantik, 7 Artis Ini Juga Dianugerahi Bibir Yang Sensual. Siapa Aja Sih?


Setiap wanita itu terlahir cantik, karena kecantikan adalah hal yang relatif dan sesuai dengan pendapat orang masing-masing. Kita tidak bisa mengatakan wanita gendut itu tidak cantik, karena ada beberapa negara yang justru cantik jika mempunyai tubuh gendut. Dan setiap negara ataupun orang mempunyai idealnya sendiri bagaimana kecantikan sejati. Yang Paling penting kecantikan bukanlah di wajah,

Fakta Wow : Pernah Punya Handphone Nokia Jaman Old Ini? Jika Iya, Dulu Berarti Kamu 'Kece Badai'



Untuk generasi tahun 90-an saja yah, dulu pastinya sepakat bahwa tidak ada Handphone terkeren dan tercanggih melainkan handphone dengan merek yang satu ini, yaitu 'Nokia'. Selain baterenya yang awet, dulu memang belum terlalu banyak saingan dari Handphone jaman old ini.




Meskipun terbilang sudah jadul beeeuttt geto, tapi tau gak sih bagi beberapa orang yang dulunya mempunyai handphone nokia,

Fakta Lucu : Haduuhh, Terciduk Edit Foto Bule Kaya, Selebgram Indonesia Ini Jadi Diginiin Oleh Netizen


Sudah tidak diragukan lagi bahwasannya banyak sekali orang pamer akan hal-hal yang mereka punya di sosial media ini. Agar mendapatkan pujian dan ketenaran dari hal tersebut. Maka segala macam cara pun mereka tempuh, dari yang memang beneran ada, sampai dari hasil editan foto.



Tapi salah-salah kalau semua hanyalah pencitraan, bukannya mendapat pujian melainkan mendapat hujatan habis-habisan

Fakta Wow : Terkejut, Karena Malam Pertama Malah 'Tidur Bareng' Pria Lain. Eh Kok Bisa? Ini Ceritanya


Ada seorang wanita asal Kamboja yang terkejut bukan main saat bangun pagi harinya melihat pria lain tidur di sampingnya. Karena Wanita ini merupakan seorang pengantin baru, tentu saja ia dibuat shock atas kehadiran seorang pria yang bukan suaminya. Padahal, semalaman mereka berdua sudah melakukan hubungan suami istri untuk pertama kalinya.












Dilansir dari Elite Readers, pengantin

Fakta Artis : Sama-Sama Transgender, Rupanya Ada 5 Perbedaan Besar Antara Dena Rachman dan Millen Cyrus


Millen Cyrus dan Dena Rachman merupakan 2 artis yang sudah menghebohkan masyarakat indonesia karena merubah jenis kelamin mereka. Penampilan merekapun berubah drastis dan sangat cantik sehingga tak kalah cantik dengan artis wanita asli. Meski Sama-sama memiliki penampilan sebagia cowok cantik, rupanya ada perbedaan besar antara keduanya. Dilansir dari Selebupdate.com, ini dia perbedaanya :



Fakta Lucu : Ih.. Ada Cicak Di Punggung Wanita Ini.. Yang Lain Seolah Tidak Melihat. Rupanya....


Ada sebuah Video yang jadi Viral akhir-akhir ini. Dalam Video itu memperlihatkan seorang wanita dimana di belakangnya ada seekor cicak menempel. Biasanya nih, banyak banget orang-orang akan menjerit tatkala melihat hewan kecil satu ini, Apalagi wanita, bagaikan melihat dinosaurus mereka pastinya akan menjerit-jerit ketakutan dan pingsan di tengah jalan.. Hehe, lebay yah..










Foto :

Tuesday, March 6, 2018

Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan perkara di pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, kontribusi keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen perkara dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA.

“MA terus melakukan pembaharuan kebijakan manajemen perkara terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin. 

Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES
Pertama, penerapan sistem quality control atas putusan MA melalui No. 1405/PAN/HK.00/V/2017 tanggal 6 Mei 2017. Hatta menerangkan sistem ini dikembangkan untuk menghindari kesalahan ketik, redaksional pada naskah putusan MA sebelum dipublikasikan dan dikirim ke pengadilan pengaju. Seperti, kesesuaian nomor perkara pada footnote dengan kepala putusan, nama para pihak, hari dan tanggal musyawarah dan putusan, nomor dan tanggal putusan pengadilan.

“Sistem ini diatur melalui Kepaniteraan MA sebagai kebijakan penerapan instrument quality control dalam penerbitan asli dan salinan putusan sesuai memorandum Surat Panitera MA itu,” ujar Hatta saat dikutip dari Hukumonline.

Salah satu instrumen pendukungnya ialah database putusan yang distandardisasi demi konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum sebagai tujuan sistem kamar. Artinya, perkara yang mengandung isu hukum sama dikelompokkan dengan putusan yang relatif sama.

“Direkorat putusan telah mempublikasikan sekitar 96.670 putusan MA dan 2,5 juta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Mendukung program ini disusun klasifikasi perkara dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) melalui SK KMA No. 01/TUAKA-PDT/SK/II.2017.”

Kedua, MA mengembangkan modernisasi sistem penyetoran biaya perkara melalui pemanfaatan rekening virtual (virtual account) melalui Surat Panitera MA No. 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dengan sistem ini, MA dapat mengetahui secara akurat informasi terkait nama pemohon, upaya hukum, nomor perkara, dan asal pengadilan. Pihak penyetor juga akan dapat notifikasi saat melakukan penyetoran. “Penggunaan aplikasi ini telah mendapat dukungan BPK guna menciptakan transparansi dan akuntanbilitas keuangan perkara di MA,” tuturnya.

Ketiga, melalui Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 106/KMA/SK/V/2017, MA telah menyusun buku pedoman teknis administrasi penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU. Penyusunan buku pedoman ini untuk meningkatkan kompetensi hakim pengawas dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

“Keberadaan buku pedoman ini mendorong terwujudnya pola pikir dan pola tindak penanganan perkara serta telah mengikuti standar baku yang berlaku universal yang diharapkan berdampak terhadap pertumbuhan iklim berusaha,” lanjutnya.

Keempat, melalui Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. “Perma ini berfungsi melindungi warga negara dari diskriminasi hak konstitusional yang dijamin UUD sebagai negara yang terlibat dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan untuk memastikan perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi sistem peradilan.” 

Ia menjelaskan Perma ini memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak dalam perkara. “Perma ini diharapkan dapat mengkondisikan hakim memahami prinsip-prinsip menadili perempuan demi menjamin hak perempuan untuk mendapatkan akses setara memperoleh keadilan,” katanya.

Kelima, MA juga telah mengeluarkan kebijakan penerbitan peraturan tentang simplifikasi format putusan MA melalui penerbitan Perma No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA. Perma ini merupakan petunjuk teknis penulisan atau manual pengisian putusan atau penetapan MA. 

Baca :

Perma ini mengatur mengenai bentuk baku putusan atau penetapan MA meliputi format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan sengketa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan UU.

“Saat ini, melalui SK KMA No. 176 Tahun 2017 telah dibentuk Pokja untuk merancang sistem layanan administrasi perkara berbasis online (e-court), peralihan sistem konvensional ke elektronik. Mulai registrasi perkara elektronik (e-registry), pembayaran biaya perkara elektronik (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summon), pendaftaran penyerahan dokumen surat gugatan (e-filling), dan penaksiran panjar biaya berkara (e-SKUM).” (***)

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Presiden Joko Widodo baru saja kembali memutuskan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang seharusnya berakhir sejak 27 Desember 2017. Perpanjangan untuk kedua kalinya ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018.

Sebab, dalam keputusan perpanjangan yang pertama mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018 kemarin belum juga menghasilkan Komisioner KPPU yang baru. Kondisi ini mengakibatkan KPPU resmi menyatakan membekukan diri dalam satu hari pada Selasa 27 Februari kemarin. Hingga akhirnya Presiden kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya hingga 27 April 2018..

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
Gedung KPPU. Foto: Facebook/KPPU
Pemerintah pun meminta agar DPR dapat segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner KPPU hasil seleksi tim Panitia Seleksi (Pansel). Karena itu, nasib KPPU selanjutnya bergantung uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama yang sudah disodorkan Pansel.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya mengatakan dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya sebelum masa reses lalu, sejumlah anggota dewan menengarai tim Pansel dalam melakukan uji kompetensi terhadap para calon anggota KPPU dianggap tidak independen.

Misalnya, Pansel melakukan penunjukan langsung PT Quantum HRM Internasional sebagai pihak ketiga untuk menilai uji kompetensi. Kemudian, Quantum pun menunjuk praktisi hukum untuk menjadi bagian dari penilai. Padahal, kata Azam, hanya Pansel yang berhak melakukan penilaian. Profesionalitas Pansel pun dipertanyakan bagi DPR. “Ini masalah serius,” ujarnya dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/28/2018).

Seperti diketahui, Tim Pansel Calon Anggota KPPU terdiri dari enam orang yakni Hendri Saparini (Presiden Komisaris PT Telkom Indonesia); Cecep Sutiawan; Rhenald Kasali (Komisaris Angkasa Pura II); Ine Minara S. Ruky (Ahli dari PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU yang masih berproses); Paripurna Sugarda; dan Alexander Lay (Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara).

Meski Pansel telah menyodorkan 18 nama calon, hingga saat ini uji kelayakan dan kepatutan pun belum dapat digelar gara-gara Pansel dipandang tidak independen itu. Namun, Komisi VI DPR telah mengundang Tim Pansel dan pihak Quantum. “Yang pasti, pembahasan perihal kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama belum mendapatkan keputusan di tingkat Komisi VI,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan Komisi VI telah melayangkan surat ke pemerintah melalui pimpinan DPR pada 14 Februari lalu. Sayangnya, surat tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan DPR. Jadi, ada kemungkinan surat Komisi VI belum dikirim ke pemerintah. “Komisi VI bakal menggelar rapat pleno untuk segera memutuskan untuk melanjutkan uji kelayakan atau sebaliknya?”

Wakil Ketua Komisi VI DPR lain, Mohammad Haekal mengakui pemerintah sudah menyodorkan 18 nama calon sejak Desember 2017. Namun, lantaran anggota komisi sedang dalam masa kunjungan ke luar, sehingga belum sempat dibahas. Di masa sidang berikutnya, awal 2018, komisi belum juga mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan. Sebab, masih fokus mendalami proses seleksi yang dilakukan Pansel terhadap calon pimpinan KPPU.

“Pada masa sidang besok ini, baru diputuskan oleh teman-teman komisi apakah sudah bisa kita fit and proper test nama tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Hukumonline.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menilai anggota Pansel terdapat beberapa komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN tersebut, kata Haekal, sedang dalam status terlapor di KPPU. Terlepas hal itu, UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat membolehkan masa jabatan komisioner diperpanjang sampai terpilihnya pimpinan KPPU yang baru.

Hal itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan, “Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.” Menurutnya, dengan dua kali perpanjangan masa jabatan melalui Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi tak melanggar UU. “Jadi sebetulnya tidak ada masalah,” kata dia.

Cukup waktu

Menanggapi lambatnya proses DPR tersebut, salah seorang anggota pansel, Alexander Lay mengatakan DPR seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk menggelar fit and proper test. Ia menjelaskan presiden telah mengirim hasil seleksi ke DPR sejak 22 November 2017 dan memperpanjangnya hingga dua bulan.

Namun DPR belum juga menggelar uji kepatuhan dan kelayakan tersebut. “Jadi enggak benar kalau Komisi VI tidak punya waktu untuk melakukan seleksi,” kata Alex saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dalam agenda DPR, lembaga tersebut memiliki kesempatan untuk menggelar seleksi dalam masa sidang 9 Januari-14 Februari 2018. Dengan kata lain, DPR memiliki masa waktu kerja sebanyak 27 hari. Saat ini, DPR sedang memasuki masa reses selama 15 Februari-4 Maret 2018.

Praktisi hukum David Tobing berpendapat DPR semestinya tak perlu memperdebatkan keanggotan Pansel. Sebab, kerja Pansel sudah rampung dengan menyerahkan 18 nama calon ke DPR. Bila kini diperdebatkan, kata David, ditengarai terdapat kepentingan lain. “Kalau dirasa ada konflik kepentingan, kenapa nggak dari awal-awal dikritisi sejak pembentukan,” ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon.

David diketahui memang memiliki peran dalam melakukan penilaian terhadap beberapa calon anggota KPPU itu. Menurutnya, PT Quantum memintanya untuk menjadi penilai dalam seleksi calon anggota KPPU. Sebab, permintaan terhadap dirinya sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya. David Tobing pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) hukum dan kuasa hukum KPPU sejak 2002 hingga 2005.

Penunjukan terhadap dirinya, kata David, selain karena kompetensinya juga satu-satunya orang hukum dari puluhan penilai. Dalam melakukan penilaian, David berada di tahap-tahap akhir. Itupun hanya menilai 5 sampai 6 orang calon, khususnya penilaian dalam bidang pemaparan makalah dan diskusi grup. David tidak melakukan penilaian di tahap wawancara.

“Saya menjaga independensi, bahwa saya tidak akan conflict of interest, dan saya pun tidak wawancara lho. Saya hanya melakukan penilaian terhadap 5 atau 6 orang untuk presentasi makalah. Itu yang saya lakukan dan itu tidak ada salah satu komisioner (petahana),” lanjutnya.

Mantan anggota Pansel Komisioner Ombudsman RI periode 2015-2020 ini mengatakan porsi memberi penilaian sangat kecil dibandingkan dengan PT Quantum yang sudah lebih dahulu memberi penilaian terhadap calon-calon lainnya. Dari jumlah calon yang dinilai, hanya 2 nama yang lolos. Namun demikian, instrumen kelulusan calon bukan hanya dari dirinya, namun dari penilai lain.

David yang juga mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016 itu merasa terganggu dengan penyebutan namanya dalam kisruh pembekuan KPPU. Sebab, dirinya merasa bersikap independen sesuai keilmuannya di bidang hukum. Itu pun atas permintaan Quantum setelah dirinya dianggap memiliki kompetensi dan keilmuan di bidang hukum yang dimilikinya.

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

“Saya masih mempertimbangkan melakukan tindakan hukum, karena nama saya dicemarkan,” katanya.

Baca :


Sejak November 2017, Pansel telah menyodorkan 18 nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sayangnya, DPR pun belum bergerak, hingga akhirnya presiden menerbitkan Keppres perpanjangan pertama hingga 27 Februari 2018. Sayangnya, hingga 27 Februari, DPR belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Alhasil, KPPU resmi menyatakan berhenti beroperasi pada Selasa (27/2) kemarin.

Namun, hari Rabu (28/2) ini, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 untuk kedua kalinya. Belakangan diketahui, DPR mempersoalkan keanggotaan tim pansel dan proses seleksi sebagai pemicu keengganan DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (***)

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, adalah surat palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar.
AKTUAL/Tino Oktaviano
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra gubernur Lampung.

KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut lembaga antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujarnya saat dilansir dari Aktual.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan manajemen pemerintah kabupaten/kota.

Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Baca :


Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.

Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)

Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Petugas keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

Ketentuan pengisi daya mandiri atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).

Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat
Maskapai penerbangan. Foto: w3cargo. (Ilustrasi)
Dia mengatakan aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri atau power bank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan, sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.

Namun, korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas.

Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan.

Sementara itu, aturan terkait power bank dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (power bank) yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.

Sedangkan power bank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan power bank) adalah sebesar 27.000mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V - 3.85V.

Untuk itu, petugas keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. "Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara," kata Agus.

Untuk itu, Agus menegaskan personil keamanan penerbangan (aviation security/avsec) harus memahami aturan yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan sikap simpatik. 

Di sisi lain, lanjut dia, para penumpang dan masyarakat yang memakai jasa bandara juga harus mematuhi aturan yang dilaksanakan oleh petugas keamanan tersebut. Untuk itu, dia memerintahkan pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan jelas kepada penumpang dan masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

"Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan karena keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo sejak dari bandara. 'Avsec' harus memahami aturan yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas dan cermat namun juga harus tetap simpatik," katanya saat dikutip dari Hukumonline.

Sebagai regulator penerbangan, Agus menyatakan tidak akan segan-segan mencabut lisensi petugas keamanan penerbangan (Avsec) dan izin pengelolaan bandar udara jika tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan penghargaan terhadap petugas Avsec yang berhasil dalam melaksanakan tugas terkait keamanan penerbangan.

Sebelumnya, Antara memberitakan belum lama ini warganet dikagetkan dengan video yang menunjukkan penumpang tengah ditahan petugas berwajib setelah diketahui merokok. Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh @motulz. Video berdurasi 1 menit 58 detik milik Manuel Buchacher itu telah dilihat lebih dari 22.000 kali dengan dikirim ulang sebanyak 560 kali dan mendapat 190 tanda hati.

Tak sedikit warganet yang mengomentari video itu. "Biasa naik truk kali ya," kicau @TrisnaKSasmita. Ada pula yang mencuit, "Harusnya biar pesawatnya terbang dulu. Nyampe atas, baru penumpang gila itu diturunin," tulis @benariskandar.

Baca :

VP Communication Citilink, Benny Siga Butarbutar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/2) sesaat sebelum pesawat penerbangan terakhir Citilink Indonesia dengan kode penerbangan QG 156 tujuan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan jadwal penerbangan pukul 21.35 WIB tinggal landas.

"Menurut laporan yang kami terima, saat keluar dari boarding gate menuju pesawat terbang, penumpang yang bersangkutan terlihat merokok bahkan diteruskan saat menaiki tangga pesawat," ujar Butarbutar. (***)

Jokowi Perintah ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai kasus penyebaran hoaks yang melibatkan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Jokowi meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi Perintah ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, tuan rumah Rakernas APPSI Ahmad Heryawan dan anggota Wantimpres Agum Gumelar menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Rakernas Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Jokowi mengingatkan setiap aktivitas penyebaran berita palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh seperti itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, kalau ada pelanggaran hukum tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi seperti dilansir dari Tirto.

Dia mempersilakan Polri menuntaskan penyidikan terhadap kasus penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses hukum tuntas, Jokowi ingin menerima laporan hasil penanganan kasus ini.

"Urusannya Polri, kalau sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media sosial saat ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi.

“Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas biar adem semuanya,” kata Jokowi.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, penyebaran hoaks, khususnya tentang penyerangan ulama di media sosial sempat meningkat pesat selama Februari 2018.

"Terlihat adanya grafik peningkatan isu penganiayaan terhadap ulama di medsos [media sosial], yakni kurun waktu 2-27 Februari 2018," kata Fadil di Mabes Polri Jakarta, pada Senin (5/3/2018) seperti dikutip Antara.

Namun, Fadil mengklaim, sejak 28 Februari hingga awal Maret 2018, terjadi penurunan signifikan penyebaran isu hoaks tersebut di media sosial. "Lalu grafik menurun kemudian," kata Fadil.

Dia menduga penurunan tersebut terjadi setelah polisi menangkap enam orang admin grup Muslim Cyber Army (MCA) di sejumlah kota berbeda, pada 27 Februari 2018. Mereka ialah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Kelompok MCA diduga berperan aktif dalam penyebaran berita palsu tentang penyerangan terhadap ulama di medsos. Para anggota kelompok MCA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif.

Baca :

Sedangkan Ketua Satgas Nusantara Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan motif politik mendasari penyebaran berbagai kabar bohong yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army di media sosial. Menurut dia, berbagai kabar palsu berisi fitnah, ujaran kebencian dan isu penyerangan terhadap ulama, sengaja mereka sebarkan di medsos agar menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga terjadi perpecahan yang pada akhirnya mengakibatkan konflik sosial.

"Dengan menyebarkan isu hoaks, mereka berharap dapat mendegradasi pemerintahan yang sah, menimbulkan keresahan di masyarakat, memecah belah bangsa yang akhirnya menimbulkan konflik sosial yang besar," kata Gatot pada Senin kemarin. (***)

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).

"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.

Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Made datang ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua DPR Setya Novanto itu langsung meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.

Baca :


"Baru nama, baru nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang seperti dikutip dari Tirto.

Bambang enggan berkomentar tentang penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.

Polri Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel saat berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan agar pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

Polri Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dilarang adalah berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, menurut dia, membuka GPS sambil berkendara akan membuat pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau dia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama dia tidak terganggu konsentrasinya saat berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya saat dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang mengatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS saat berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara jadi polemik karena aktivitas mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan polisi tak bisa menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang bila melakukan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok saat berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)

Setara Minta Polri Lacak Aktor Intelektual Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polri melacak aktor intelektual di balik Muslim Cyber Army (MCA) guna melindungi masyarakat dari bahaya berita bohong atau hoaks.

Hendardi menyatakan, penangkapan enam anggota MCA itu sekaligus membuktikan bahwa ujaran kebencian itu sengaja di desain dengan tujuan sangat berbahaya.

Setara Minta Polri Lacak Aktor Intelektual Muslim Cyber Army
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Praktik semacam ini bukan hanya membahayakan kontestasi politik tetapi yang utama adalah membelah masyarakat pada pro dan kontra tentang suatu konten informasi dan ini membahayakan bagi kohesi sosial kita," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, sindikat MCA ini berbeda dari Saracen yang lebih terstruktur dan cenderung bermotif ekonomi. Pasalnya, kata dia, kelompok MCA lebih bersifat ideologis dan memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia.

"Karena itu, daya rusak kelompok [MCA] ini lebih besar daripada Saracen," kata dia.

Untuk itu, Hendardi meminta Polri segera membongkar jejaring pelaku, mediator, pemesan dan penikmat hoaks berupa ujaran kebencian yang dilakukan MCA.

Senada dengan Hendardi, Presiden Joko Widodo juga meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi mengingatkan setiap aktivitas penyebaran berita palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh seperti itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, kalau ada pelanggaran hukum tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi.

Dia mempersilakan Polri menuntaskan penyidikan terhadap kasus penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses hukum tuntas, Jokowi ingin menerima laporan hasil penanganan kasus ini.

"Urusannya Polri, kalau sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media sosial saat ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi. “Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas biar adem semuanya,” kata Jokowi.

Siber Bareskrim sudah menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda, mereka adalah:

1. Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
2. Rizki Surya Dharma (35) ditangkan di Pangkalpinang.
3. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Bali.
4. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang.
5. Ronny Sutrisno (40).
6. Tara Arsih Wijayani (40).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa komplotan itu sering menyebarkan postingan foto, video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

Baca :


"Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," kata Fadil.

Selain itu, jaringan ini juga sering memposting isu SARA dan isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI di media sosial. "Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama," katanya. (***)

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon peserta Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.

"90 persen itu pasti ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen peserta [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat peserta Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.

Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala daerah yang akan dijadikan tersangka, karena masih menunggu kesepakatan dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3) tadi, Agus Rahardjo juga menyebut 90 persen dari beberapa kandidat calon kepala daerah akan menjadi tersangka di KPK.

Baca :


"90 persen dari beberapa peserta ya. Bukan dari semua peserta pilkada. Hanya beberapa saja, seperti petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo saat dilansir dari Tirto.

Meski tidak menyebut berapa banyak total calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka di KPK. Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkap Agus. (***)

Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Seky Soeryadjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan, Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

 Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung
Tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya dibantarkan oleh Kejagung karena masih dirawat di RSPP.


"Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," katanya saat dilansir dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, masih berlangsung.

"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," katanya.

Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya ditahan oleh penyidik JAM Pidsus sejak 20 November 2017 hingga 20 hari.

Pasal 24 ayat (1) KUHAP menyebutkan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Pasal 24 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Pasal 24 ayat (3), ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Pasal 24 ayat (4), setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :


Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (***)

Monday, March 5, 2018

Menghina Jokowi di Facebook Pria Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Tim siber (cyber troops) dari Bareskrim Polri menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), karena diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media sosial facebook.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari, ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Menghina Jokowi di Facebook Pria Ini Ditangkap Tim Siber Dari Bareskrim Polri
Ilustrasi Pria Ditangkap yang Menghina Jokowi di Facebook oleh Tim Siber Dari Bareskrim Polri.

“Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polri dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan,” kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.

Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media sosial facebook pribadinya bernama Jayang Rane.

Baca :


Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

“Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta,” ujar Tri Budi saat dikutip dari Aktual.