Tuesday, February 27, 2018

Segera Periksa Budi Tjahjono, KPK Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan kasus mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan saat ini pihaknya masih mempelajari hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut,” kata dia.

Segera Periksa Budi Tjahjono, KPK Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo
Tersangka Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (kanan) (istimewa)/Aktual.
Ia mengatakan pihaknya akan mencocokan audit tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa KPK. Hasil ini akan jadi bahan penyidik saat memeriksa Budi Tjahjono nanti.

“Kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kita pakai pasal 2 pasal 3,” kata dia saat dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri belum dapat memastikan kapan pihaknya akan menghadirkan Budi Tjahjono ke ruang pemeriksaan KPK.

“Nanti kita sampaikan lebih lanjut jadwal pemeriksaan. Tentu akan kita periksa,” kata Febri.

Tercatat sudah hampir satu tahun berjalan kasus ini bergulir sejak KPK membuka adanya korupsi dalam pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014, pada 3 Mei 2017 silam dengan ditetapkannya tersangka Budi Tjahjono.

Kasus ini sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata, setidaknya pada perkara ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan sementara KPK sebesar Rp15 miliar.

Angka itu didapatkan KPK dari adanya fee fiktif yang diberikan Jasindo kepada para “Broker”. KPK menduga fee itu merupakan akal-akalan Budi Tjahjono Cs untuk mengisi kantong-kantong pribadi mereka.

Lebih jelasnya kasus itu bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.

Panitia pengadaan tersebut akhirnya mengumumkan PT Jasindo sebagai pemenang, dan menunjuknya sebagai pemimpin konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.

BP Migas kemudian membuka tender kedua pada 2012. Kali ini, terkait terkait lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas. PT Jasindo yang menggunakan jasa agen, kembali menang tender.

Disinilah KPK menemukan bahwa PT Jasindo sebetulnya tak memerlukan agen. Sebab proses tender dilaksanakan secara terbuka. Oleh karenanya KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“BTJ (Budi Tjahjono) selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).

Baca :


Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo. “Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo,” kata dia.

Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment