Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Johannes Marliem yang diputar jaksa KPK pada persidangan pekan lalu.
Dalam rekaman itu, Setya Novanto khawatir kasus korupsi dalam proyek e-KTP dibongkar KPK. Sehingga, Novanto ingin menyiapkan uang senilai Rp20 miliar untuk menghadapi kasus hukum di KPK.
Menanggapi hal itu, Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK. Mantan Ketua DPR RI itu mengklaim, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara dan administrasi jika dirinya tersangkut masalah hukum.
"Enggak, [uang Rp20 miliar] itu bukan buat KPK. Itu kan masalahnya kalau udah berkaitan dengan hal-hal hukum kan pasti perlu bayar yang resmi. Ya macam-macam kata pengacara," kata Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menegaskan, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara, dan administrasi apabila dirinya menjalani proses hukum di KPK.
"Enggak ada (kaitan dengan e-KTP). Cuma kalau kena kasus, masalahnya bayar lawyer, administrasi yang berkaitan, yang resmi-resmi dihitung gede banget," jelas Novanto.
Isi Rekaman Perbincangan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem
Dalam persidangan pekan lalu, jaksa sempat memutar rekaman perbincangan antara Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan pengusaha dari perusahaan Biomorf Johannes Marliem.
Perbincangan yang terjadi di kediaman Setya Novanto itu sempat membahas kekhawatiran jika kasus korupsi di proyek e-KTP diungkap KPK. Bahkan Novanto sempat ketakutan karena namanya banyak disebut dan mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia (Andi) juga, itu dia juga. Waduh, gue bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gue dipakai ke sana-sini," kata Setnov dalam sebuah rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Kemudian Setnov sempat menyinggung uang senilai Rp20 miliar apabila dirinya berhadapan dengan KPK di kasus korupsi e-KTP.
"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov dalam rekaman tersebut.
Jaksa KPK pun sempat mengkonfirmasi pernyataan Setya Novanto di dalam rekaman itu kepada Andi Narogong.
Andi, yang menjadi sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setya Novanto, mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Novanto dalam rekaman tersebut.
Baca :
- Saran BPKN Sebelum Melakukan Pembelian Rumah
- Pengakuan Johanes Marliem dan Narogong Soal Jam Mewah untuk Setnov
- MA Tolak Pembatasan Motor di Thamrin, Sandiaga: Sudah Terprediksi
- Government Still Assessing Potential Tax Rules for Online Transportation Application Companies
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara jika ditangkap oleh KPK.
"Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK. (***)
No comments:
Post a Comment