Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com |
"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Antara, Selasa (27/2).
Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, kata Djoko.
"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, kata Djoko, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum," jelas dia.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24:
- Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
- Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Pasal 273:
- Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
- Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jakan yang abai bisa terkena sanksi hukum,” kata Djoko.
Djoko meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.
Sebelumnya, Antara memberitakan bahwa Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dikeluhkan para pengguna jalan, terutama pengemudi truk pengangkut barang karena adanya kerusakan jalan di wilayah tersebut.
Kondisi sejumlah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera terjadi di wilayah Provinsi Lampung yang menghubungkan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, menunjukakn banyak berlubang pada badan jalan yang sebagian di antaranya mengalami kerusakan parah. Kerusakan jalan itu, mengakibatkan laju kendaraan pribadi dan truk barang terpaksa melambat, karena adanya lubang tersebar di badan jalan.
Kerusakan Jalintim di wilayah Lampung itu belum tampak adanya perbaikan. Sedangkan hujan masih mengguyur wilayah setempat, membuat badan jalan terus mengelupas. Kondisi ini dipastikan mengganggu kelancaran jalur distribusi barang dari Lampung menuju Palembang dan kota-kota lainnya di Sumatera.
Baca :
- Tabir Keterlibatan TB Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak
- Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
- Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
- Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
- Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
- Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Dalam kondisi jalan rusak itu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung berupaya menimbun jalan berlubang di Km 170-201, Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kasat Lantas Polres AKP Reza Khomeini mengatakan penimbunan berulang ulang tersebut untuk meminimalkan terjadi kecelakaan di wilayah tersebut. "Inisiatif ini kami ambil untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas, agar tidak ada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terperosok," kata Reza seperti dilansir dari Hukumonline. (***)
No comments:
Post a Comment