Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok DPR dan pemerintah menuai protes publik, khususnya pasal pencabulan, perzinaan dan penghinaan terhadap presiden. Ketiga poin tersebut dianggap sebagai pasal karet atau tidak memiliki kepastian hukum.
Pasal penghinaan presiden bahkan dianggap sebagai pasal “zombie” atau pasal yang telah mati dihidupkan kembali. Pasal macam itu pernah ada sebelumnya namun telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari KUHP lama yang termaktub dalam pasal 134-137.
DPR akan segera mengesahkan draf revisi KUHP meski menuai gelombang protes. |
Pasal tersebut pada 2006 melalui Putusan MKNomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa aturan itu dihapus karena tafsirnya yang "amat rentan manipulasi", atau dengan kata lain bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lalu, bagaimana sikap fraksi-fraksi DPR perihal ketiga pasal tersebut?
Pasal perzinaan dan pencabulan mulai menjadi sorotan publik setelah munculnya pernyataan kontroversial dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, pada Januari lalu yang menyatakan ada 5 partai di DPR yang mendukung Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP.
Sejumlah fraksi partai di DPR buru-buru merespons pernyataan Zulkifli itu dengan mengelak sebagai pendukung LGBT di Indonesia. Nasdem bahkan menyebut PAN yang merupakan partai Zulkifli tak pernah ikut pembahasan RUU KUHP dan menganggap pernyataan itu mengada-ada.
“Dia [Zulkifli] tidak mengerti apa-apa. Karena fraksinya tidak pernah ikut rapat,” kata Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi kepada Tirto, Senin (22/1/2018).
Saat itu, Taufiqulhadi menjelaskan perihal LGBT rencananya akan dimasukkan ke dalam pasal pencabulan. Bukan dibahas secara khusus seperti yang dinyatakan oleh Zulkifli.
Dalam rapat Tim Perumus (Timus) RUU KUHP dengan pemerintah pada Senin, 5 Februari lalu, seluruh fraksi memang setuju perluasan pasal pencabulan dengan memasukkan unsur LGBT di dalamnya, yakni dalam pasal 495 ayat 2 yang bebunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi anggota Timus hanya terjadi perihal berat masa hukuman bagi pelaku pencabulan yang termaktub dalam pasal 495 ayat 1 huruf (a).
Anggota Timus dari Fraksi PPP, Arsul Sani dalam rapat tersebut berpendapat, seharusnya sanksi untuk pelaku homoseksual lebih berat. “Ini pertama yang huruf a, ancaman pidana hanya satu tahun. Ini kan diambil dari Pasal 469 RKUHP soal pelanggaran kesusilaan di depan umum. Kalau ini sesama jenis apa tidak perlu diperberat?" kata Arsul.
Sedangkan anggota Timus Fraksi PKS yang diwakili Tifatul Sembiring meminta hukuman pada pasal 495 ayat 1 huruf (a) sebaiknya diberikan hukuman lebih ringan. "Tadi kita minta dua tahun atau lebih," kata Tifatul.
Meski begitu, Tifatul menyatakan, penyebaran propaganda LGBT melalui sosial media dan institusi yang diduga mendukung untuk lebih dibatasi, bahkan diberangus keberadaannya, demi mencegah terjadinya tindak homoseksualitas.
Dengan adanya perbedaan ini, Ketua Timus dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyatakan, pembahasan pasal pencabulan ditunda dan akan dibahas kembali di tingkat Panja RUU KUHP.
"Kalau memang ini belum sepakat, ya di-pendingsaja ke tingkat Panja. Tim mus ini, kan, kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari Pasal, ya, silakan nanti itu diputuskan di Rapat tingkat panja," kata Benny.
Khotimun Sutanti, anggota LBH APIK Jakarta menyatakan, perluasan pasal ini sebaiknya tidak disahkan oleh pemerintah dan DPR. Karena, menurut dia, homoseksualitas dengan pencabulan itu dua hal yang berbeda.
"Pencabulan itu ada unsur paksaan. Tidak bisa mengeneralisasi semua tindak homoseksualitas itu pencabulan. Itu justru akan membuat ketidakpastian hukum mengenai pencabulan," kata perempuan yang akrab disapa Imun ini, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Dalam pasal 495 ayat 1 huruf (b) draf RUU KUHP dikatakan setiap orang "Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III."
Berbeda dengan pasal pencabulan, pasal perzinaan telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat Timus. Seluruh fraksi sepakat adanya perluasan pasal 484 tentang perzinaan, terutama tambahan ayat 1 huruf (e) yang berbunyi "laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."
Timus DPR dan pemerintah juga menyepakati pengetatan untuk pasal 484 ayat (2) dengan mengubah frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian dengan suami, istri, orangtua, dan anak.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," kata Benny.
Lini, anggota Arus Pelangi, berpendapat pasal ini berpeluang membuat banyak masyarakat yang terjerat pidana. "Masih banyak orang di Indonesia yang terikat perkawinan siri. Jadi akan banyak sekali yang masuk penjara karena pasal ini," kata Lini di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Pemerintah dan DPR Beda Sikap Soal Pasal Penghinaan Presiden Perihal pasal penghinaan presiden yang termaktub dalam pasal 238, rapat Timus DPR dan Pemerintah pada 5 Februari lalu masih belum mengesahkannya. Hal ini karena adanya silang pendapat di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Di antara fraksi-fraksi DPR belum bersepakat perihal jenis delik dan masa hukuman dalam pasal ini. Pemerintah, dalam rapat Timus tersebut meminta agar pasal penghinaan presiden masuk ke dalam delik umum dan pelakunya dihukum selama 5 tahun sesuai pasal 238 ayat 1 dari draf yang mereka usulkan.
Sebaliknya, beberapa fraksi di DPR meminta agar pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan, yakni PPP, Golkar dan Nasdem. Ketiga fraksi tersebut bersepakat delik aduan akan mampu mengetatkan batasan-batasan dalam pasal tersebut.
"Kalau itu masuk delik umum akan mengaburkan batasan-batasan yang ada di dalamnya," kata anggota Timus dari Fraksi PPP, Arsul Sani, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Tidak hanya itu, ketiga fraksi tersebut juga mengusulkan agar masa hukuman untuk pelaku penghinaan presiden dikurangi. Karena, dengan begitu pelaku penghinaan presiden tidak akan langsung dihukum, melainkan dapat diselidiki dulu dengan benar.
"Kalau lima tahun itu polisi bisa langsung menahan dan penyelidikan tidak bisa dijalankan dengan baik," kata Anggota Timus Fraksi Golkar, Adies Kadir.
Meski begitu, penolakan atas pasal penghinaan presiden sebetulnya juga muncul dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Keduanya kompak menyatakan pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. Karena, menurut keduanya pasal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, melainkan di negara-negara jajahan. Jadi, kalau pasal ini hidup, sama saja Presiden menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri Hamzah saat dihubungi, pada Rabu (7/2/2018).
"Sebaiknya itu tidak perlu dimasukkan dan diendorse atau dipaksakan lagi. Apalagi sudah dibatalkan sebelumnya," kata Fadli Zon, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, saat dikutip dari Tirto, Kamis (8/2/2018).
Sementara itu, Direktur Pelaksana ICJR, Erasmus Napitupulu menilai, pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena substansi materi draf RUU KUHP sekarang dengan pasal yang telah dihapus oleh MK dalam KUHP sebelumnya tidak ada perbedaan.
"Intinya kan sama saja menghina presiden. Di pasal 134 juga itu inti materinya," kata Erasmus di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
- Kasus Korupsi e-KTP: Made Oka Bantah Bertemu Narogong, Paulus Tannos, dan Setya Novanto
- Tes CPNS 2017: Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog
- Problematika RKUHP: Akhir Nasib Delik Korupsi Dalam RKUHP
- Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Selain itu, menurut Erasmus, penerapan pasal penghinaan presiden tidak tepat bagi Indonesia yang menerapkan sistem presidensil yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Hal ini, menurut Erasmus, berbeda dengan di Thailand yang memang mengakui keberadaan raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sehingga pasal Leste Majeste bisa diberlakukan di sana.
"Kecuali Presiden Jokowi memang menganggap dirinya sebagai raja," kata Erasmus. (***)
No comments:
Post a Comment