Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Yudisial (KY) meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 peserta seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017-2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu (28/2/2018) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
"CHA yang lolos terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," demikian menurut Juru Bicara KY Farid Wajdi, dalam keterangan pers yang dilansir dari Tirto, Rabu (28/2/2018).
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer. Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan yang lolos. Dilihat dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya.
Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3).
Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu.
Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif. Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. Untuk menentukan kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan.
Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas.
Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY yaitu mulai 28 Februari 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA. Selanjutnya, bagi CHA yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian.
Tes kesehatan akan dilaksanakan pada 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk assessment kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada 4-5 April 2018. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: assessment kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
"Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar dari CHA," kata Farid. Untuk itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.
Baca :
- Sesuai Dengan Fungsinya, Komnas HAM Minta Pelanggaran HAM Berat Tak Masuk KUHP
- Kasus Korupsi e-KTP: Made Oka Bantah Bertemu Narogong, Paulus Tannos, dan Setya Novanto
- Tes CPNS 2017: Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog
- Problematika RKUHP: Akhir Nasib Delik Korupsi Dalam RKUHP
- Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat Kamis (29/3/2018) pukul 16.00 WIB, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA), Jl. Kramat Raya No. 57, Telp: (021) 3905876-77/31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA yang terdiri dari: 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan). (***)
No comments:
Post a Comment