Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan permohonan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) untuk merevisi Pasal kesusilaan pada Desember silam. Putusan MK tersebut menyimpulkan penolakan terhadap usulan kriminalisasi terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta hubungan di luar nikah.
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal MUI, Muhammad Zaitun, mengaku heran atas keputusan MK karena menurutnya mayoritas warga Indonesia beragama. Orang yang beragama, dalam pandangan Zaitun, tidak mengizinkan perilaku LGBT maupun hubungan di luar nikah.
"Patut ditinjau ulang apakah ini sehat dalam berbangsa dan bernegara untuk urusan-urusan besar yang rata-rata umat dan bangsa kita sepakat masuk," katanya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan MK yang begitu besar, sehingga bisa memutuskan suatu hal seperti uji materi pasal kesusilaan.
"Kita prihatin dan berharap ada sesuatu ke depan ini bagaimana caranya ditinjau. DPR saja 600 orang kalau ada yang salah memutuskan bisa ditinjau. Ini sekarang keputusan MK hanya 9 orang. Apalagi kemarin cuma 5 orang karena 4 orang menolak," katanya.
Peran MK dalam Uji Materi Kasus HAM
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus salah satu hakim MK lewat “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia” (2014) yang dipublikasikan Jurnal Konstitusi menyatakan, pembentukan MK sejalan dengan dianutnya paham negara hukum sesuai UUD 1945.
Menurut Isra, kewenangan uji materi yang diamanatkan UUD 1945 kepada MK merupakan bentuk perlindungan maupun jaminan HAM. Dengan kewenangan tersebut, MK mengemban misi untuk mengawasi kekuasaan negara agar tidak terjebak pada tindakan yang melanggar HAM. MK, tulis Isra, tidak saja bertindak sebagai lembaga pengawal konstitusi (guardian of constitution) melainkan juga sebagai “lembaga pengawal tegaknya HAM.”
Jika ditelisik ke belakang, klaim Isra yang menyebut MK sebagai “lembaga pengawal tegaknya HAM” tidak sepenuhnya keliru. Pada 2016, MK menyetujui pengajuan grasi tanpa limitasi (batasan). MK beranggapan bahwa grasi dengan limitasi berpotensi menghilangkan hak konstitusional terpidana. Maka dari itu, putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tersebut menyatakan bahwa permohonan pembatasan grasi dalam pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan konstitusi.
Lalu, MK juga pernah memutuskan pengidap gangguan jiwa atau ingatan—selama tidak mengidap gangguan jiwa permanen—berhak menggunakan suaranya dalam pemilu. Hal itu dituangkan MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 tanggal 13 Oktober 2016.
November 2017, MK membuat keputusan penting dengan mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. Putusan tersebut membuat identitas penghayat kepercayaan diakui negara lewat pencantuman di kolom KTP. Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Satu bulan setelahnya, MK lagi-lagi membuat keputusan krusial dengan menolak permohonan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) untuk merevisi pasal terkait kesusilaan (Pasal 284, 285, dan 292 dalam KUHP). MK beralasan tidak punya kewenangan dalam menyusun aturan baru.
Putusan diketok selepas sembilan hakim konstitusi menggelar musyawarah hakim. Dalam musyawarah tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim: Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Ada pun lima hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo, menolak opini pemohon. Suara terbanyak dari majelis hakim akhirnya menggagalkan upaya pemohon untuk mengkriminalisasi orang-orang yang “bersetubuh di luar perkawinan” dan “sesama kelamin.”
Permohonan ini dijukan AILA sejak 2016. Mereka meminta MK memperluas subjek yang dijerat dalam pasal 284 tentang perzinaan; tidak hanya orang yang sudah menikah, tapi juga kepada mereka yang berstatus belum menikah.
Majelis berpendapat pasal-pasal yang diajukan untuk judicial review tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalaupun pihak pemohon ingin masalah hubungan sesama jenis diperkarakan, semestinya mereka mengajukan rancangan undang-undang yang mengaturnya ke DPR.
Namun, tidak semua putusan MK tentang kasus yang berkaitan dengan HAM berakhir positif. Pada 2006, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU yang dibuat berdasarkan mandat Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Persatuan Nasional itu dianulir MK karena “tidak sesuai UUD 1945” serta dianggap “tidak akan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia.”
Satu dekade berselang, MK menolak seluruh gugatan pemohon (Paian Siahaan dan Yati Ruyati, keduanya keluarga korban kerusuhan Mei 1998) yang menilai terdapat ketidakjelasan pada pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketidakjelasan itu menyebabkan ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau.
Ketidakjelasan yang dimaksud pemohon ialah kasus yang menimpa keluarga pemohon yang sebetulnya telah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM (putra Paian, Ucok Munandar adalah korban penghilangan paksa serta anak Yati, Eten Karyana meninggal akibat kerusuhan 1998). Namun, perkara tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, kendati berkas perkara telah tujuh kali disampaikan Komnas HAM. Tindakan tersebut dinilai pemohon telah melanggar hak konstitusional.
Alasan MK menolak gugatan pemohon adalah bahwa MK tidak memandang pasal itu bermasalah. Yang bermasalah, menurut MK, adalah implementasinya. MK menjelaskan, penyelesaian kasus HAM tidak sebatas persoalan yuridis, tapi persoalan politis. Artinya, harus ada kemauan politik dari pemerintah untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998.
Pada November 2017, MK menolak permohonan uji materi tentang ketentuan larangan pemakaian tanah tanpa seizin pemilik. Penolakan itu dituangkan dalam putusan nomor 96/PUU-XIV/2016. Permohonan uji materi diajukan oleh Rojiyanto, Mansur Daud, dan Rando Tanadi Ketiganya yang merupakan korban penggusuran menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 51 tahun 1960 bertentangan dengan UUD 1945.
Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim, pokok permohonan yang diajukan pemohon “tidak beralasan hukum.” Hakim menilai, materi yang terkandung dalam Perppu 51 Tahun 1960 sudah tegas melarang siapapun untuk memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Negara dinilai telah melindungi hak dan pihak yang berhak tanah dari perbuatan menguasai tanah secara melawan hukum.
Selain menolak permohonan pemohon, MK juga tidak mempermasalahkan keterlibatan TNI dalam penertiban lahan. Namun, keterlibatan TNI, tambah MK, harus berada dalam pilihan terakhir. TNI hanya diperbolehkan untuk ikut menertibkan dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Putusan MK tersebut membuat pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi tetap diperkenankan melakukan penggusuran terhadap warga yang terbukti menempati tanah tanpa memiliki izin.
Baca :
- Pandangan Fraksi-Fraksi DPR Atas Pasal-Pasal RKUHP Yang Sensitif
- Kasus Korupsi e-KTP: Made Oka Bantah Bertemu Narogong, Paulus Tannos, dan Setya Novanto
- Tes CPNS 2017: Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog
- Problematika RKUHP: Akhir Nasib Delik Korupsi Dalam RKUHP
- Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
- Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Mengapa Berbeda?
“Selama ini, hakim MK masih berpatokan pada konstitusi dalam memutuskan perkara soal HAM. Makanya, dalam kasus HAM yang ditangani MK, hasilnya berbeda-beda. Dari hukuman mati hingga kolom kepercayaan di KTP,” ungkap Pengacara Publik dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, saat dikutip dari Tirto.
Hal senada turut diungkapkan staf bidang advokasi KontraS, Putri Kanesia. Ia beranggapan ada perbedaan cara pandang hakim MK dalam melihat persoalan HAM. Selain itu, tambah Putri, terdapat perbedaan pandangan terhadap kerugian yang dialami korban pelanggaran HAM.
“Kasus LGBT dan kolom kepercayaan dianggap MK sudah menimbulkan kerugian nyata. Sementara, saat gugatan UU Pengadilan HAM beberapa tahun lalu, MK menganggap belum ada kerugian untuk para korban 1998. Artinya, hakim MK gagal memahami konteks kerugian HAM di sini,” tegasnya.
Sementara Charles Simabura, peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyatakan MK tidak bisa memutus perkara HAM dengan sama rata. Terdapat faktor pertimbangan hakim hingga kepentingan yang dibawa.
“Saya pikir yang menyebabkan naik-turunnya keputusan MK dalam masalah HAM adalah pertimbangan hakim serta faktor-faktor lainnya. Kita tidak bisa mengharap semua putusan MK berakhir baik. Ada banyak pertimbangan yang membuat putusan MK bisa berbeda-beda,” ujarnya via sambungan telepon. (***)
No comments:
Post a Comment