Saturday, February 3, 2018

Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital

Hukum Dan Undang Undang ~ Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
  • benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
Ilustrasi Barang Bukti Digital Era Ekonomi Digital/ilmuforensikadigital.blogspot.co.id

Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa para pegawai, pejabat atau pun orang-orang berwenang diharuskan mencari kejahatan dan pelanggaran kemudian selanjutnya mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan serta barang-barang yang didapatkan dari sebuah kejahatan. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya:
  • Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti)
  • Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti)
  • Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti)
  • Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti)
Selain dari pengertian-pengertian yang disebutkan oleh kitab undang-undang di atas, pengertian mengenai barang bukti juga dikemukakan dengan doktrin oleh beberapa Sarjana Hukum. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254). Ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti :
  • Merupakan objek materiil
  • Berbicara untuk diri sendiri
  • Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
  • Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan. Dalam Pasal 181 KUHAP majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Ansori Hasibuanberpendapat barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Jadi, dari pendapat beberapa Sarjana Hukum di atas dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan barang bukti adalah :
  • Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
  • Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana.
  • Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana.
  • Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.
  • Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara.
  • Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti, hal.19).
Bila kita bandingkan dengan sistem Common Law seperti di Amerika Serikat, alat-alat bukti tersebut sangat berbeda. Dalam Criminal Procedure Law Amerika Serikat, yang disebut forms of evidence atau alat bukti adalah: real evidence, documentary evidence, testimonial evidence dan judicial notice (Andi Hamzah). Dalam sistem Common Law ini, real evidence (barang bukti) merupakan alat bukti yang paling bernilai. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana kita.

Bila memperhatikan keterangan di atas, tidak terlihat adanya hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan adalah sebagai berikut:
  1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
  2. Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani;
  3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan JPU.
Barang bukti digital sangat ‘ringkih’ dibandingkan bukti fisik. Perlu standar penanganan bukti digital agar nilai pembuktiannya sempurna.

Defenisi Bukti Digital Dari Berbagai Sumber :

1) Bukti Digital adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999). Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Bukti digital yang di dalamnya terdapat elemen – elemen penting (temuan bukti digital) dapat dijadikan sebagai bukti yang dapat mendukung atau menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Maksudnya jika bukti digital mendukung berarti bukti digital tersebut dapat menolong terdakwa dari hukuman, namun jika bukti digital tersebut menjerumuskan berarti bukti digital tersebut dapat membuat terdakwa dijatuhi hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan UUD KUHP.

2) Bukti Digital merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melakukan berbagai hal seperti mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang dapat memberikan sebagian gambaran dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. (Venema & Farmer, 2000). Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Dalam setiap kasus kejahatan teknologi informasi (cyber crime), maka akan ditemukan berbagai barang bukti yang terdapat dilokasi kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut kemudian akan dijadikan bukti digital yang di dalamnya terdapat rekam (jejak) pelaku selama cyber crime yang dilakukan. Rekam jejak tersebut seperti e-mail, browser, direcroty file, internet actifity, dan lain sebagainya

3) Muhammad Nuh Al-Azhar dalam buku “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer” menjelaskan bahwa bukti digital adalah barang bukti yang bersifat digital yang diekstrak atau di recover dari barang bukti elektronik. Sumber: Al-Azhar,M.N. “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer”. Jakarta: Salemba Infotek. 2012

Analisa: Dalam setiap kasus cyber crime, maka akan ditemukan bukti elektronik seperti komputer / laptop, kemudian bukti elektronik tersebut akan di ekstrak (didetail / diperinci) yang menghasilkan bukti digital. Bukti digital tersebut seperti Live data, Deleted data, SWAP (data yang terekam di RAM), dan Sleek space (data yang tertimpa di hardisk)

4) Dalam pasal 1 butir 1 UU ITE disebutkan bahwa “informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Analisa: Informasi Elektronik merupakan bagian dari bukti elektronik yang di dalamnya terdapat sekumpulan data (EDI), elektronik mail, kode akses, dan lain sebagainya, yang hanya dapat dipahami oleh beberapa orang saja. Orang tersebut biasa disebut dengan saksi ahli. Saksi ahli merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, agar menjadi saksi ahli yang mempunyai etika dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli

5) Dalam pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa “dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Analisa: Di dalam dokumen elekronik terdapat informasi elektronik, di dalam informasi elektronik terdapat bentuk digital yang dapat di dengar melalui komputer/sistem elektronik. Bentuk digital tersebut seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang orang tertentu saja yang dapat mengartikannya. Orang tersebut biasa dikenal dengan saksi ahli. Saksi ahli merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, agar menjadi saksi ahli yang mempunyai etika dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli.

Jadi, bukti digital adalah bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sehingga bukti digital mempunyai sifat mendukung maupun menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Di dalam persidangan (kasus cyber crime) memerlukan bukti elektronik yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP), bukti elektronik tersebut kemudian akan di ekstrak menjadi bukti digital. Bukti digital tersebut meliputi tulisan, suara, foto, gambar, kode akses, simbol, dan sebagainya. Ekstrakan tersebut hanya dapat dimengerti oleh saksi ahli yang memiliki etika dan profesionalisme kerja yang tersertifikasi.
Penanganan bukti digital menjadi isu penting dalam era ekonomi digital. Selain menjadi tantangan bagi penegakan hukum, upaya merekam bukti digital oleh setiap penyelenggara sistem elektronik menjadi tantangan di depan mata yang harus dihadapi, terlebih di sektor jasa keuangan.

Pakar IT Universitas Gunadarma, I Made Wiryana, mengatakan bahwa bukti digital jauh lebih ringkihketimbang bukti fisik atau otentik lainnya karena memerlukan standar khusus ketika menanganinya. Selama ini, penanganan bukti digital oleh penegak hukum atau perusahaan penyedia jasa masih belum seragam sehingga dikhawatirkan mengurangi nilai pembuktian itu sendiri. Padahal, pemerintah telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penanganan bukti digital (ISO 27037) yang semestinya dijadikan petunjuk teknis bagi pihak terkait.

“Pemerintah sudah mulai maju menangani digital forensik. Di Indonesia sudah ada standar nasional Indonesia (SNI) untuk penangangan bukti digital. [Nanti] akan ada lagi standar penyidikan digital yang sedang diolah dan sedang disepakati para Penegak Hukum untuk menjadi juknis,” kata Made kepada Hukumonline di Jakarta, Selasa (19/12).

Hanya saja, tidak semua penyelenggara sistem khususnya di sektor jasa keuangan punya sistem yang ‘ramah’ ketka dilakukan forensik digital atau tidak siap diaudit sehingga sistem tersebut tidak mampu memberikan rekam (logs) yang dapat dipakai penegak hukum sebagai salah satu alat bukti ke persidangan. Sistem yang tidak ‘forensic sound’, istilah bagi sistem yang tidak dibangun untuk forensik, kata Made, akan sangat sulit untuk mengambil bukti-bukti untuk kemudian disimpan selama proses berjalan.

Kelemahan lain dari sistem yang ‘tidak ramah forensik’, lanjut Made, sistem tersebut harus terlebih dulu dimatikan sebelum dilakukan audit sehingga bagi industri jasa keuangan hal tersebut sangat merugikan penyelenggara dan nasabah. Seharusnya, sistem yang wajib dimiliki bagi penyelenggara jasa keuangan termasuk penyelenggara financial technology atau fintech adalah sistem yang tergolong dependability.

“Menurut saya, kalau dia berikan layanan ke publik, ada yang namanya fungtionality, itu hanya berfungsi. Kedua, secure terdiri dari tiga, confidence, integrity, dan avaibility. Dan keempat sovereignity(kedaulatan) atau beberapa bergantung pada pihak lain. Dan yang terpenting dependability, yakni seberapa cepat untuk maintain, safety yang baik. Perbankan [atau jasa keuangan lain] harusnya di level dependability,” kata Made.

Selain itu, Made juga menyoroti penggunaan teknologi cloud oleh penyelenggara fintech dikhawatirkan akan berdampak terhadap aspek keamanan data. Meskipun penyedia cloud telah bersertifikat, namun Made menilai sertifikat ISO yang dikantongi terbatas semisal ISO 27000 series. Menurut Made, penyelenggara fintech semestinya membangun sistem dan database sendiri karena akses terhadap rekaman atau log dapat lebih mudah dibanding ketika menggunakan cloud.

“Apakah sistem yang dibangun teman-teman fintech sudah forensic sound? Kalau ada apa-apa bagaimana menelusurinya. Kalau tidak forensic sound, log tidak ada, tidak disimpan di dua tempat, log tidak di digital signature, baru timbul masalah. Tapi kalau dari awal sistem sudah forensic aware, log tidak pernah bisa diubah, log yang berubah bisa terjejaki, itu dalam sistemnya,” kata Made.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia, M Ajisatria Suleiman, mengatakan soal standarisasi menjadi isu terkini di kalangan penyelenggara fintech terutama pasca OJK menerbitkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Asosasi Fintech Indonesia sendiri berada di posisi mendukung penuh kebijakan pemerintah lantaran anggota asosiasi secara umum sadar pentingnya keamanan data bagi perusahaan digital.

“Posisi kita bukan untuk menurunkan standarisasi,” kata Aji kepada Hukumonline.

Hanya saja, kata Aji, Asosiasi Fintech Indonesia dalam beberapa diskusi punya pandangan kenapa standarisasi keamanan data oleh penyelenggara fintech diperbolehkan menerapkan sharinginfrastructure, salah satunya dengan cloud. Penggunaan cloud sama sekali tidak akan mengurangi aspek keamanan data lantaran fintech dapat memilih penyedia cloud yang sudah bersertifikat. Sehingga, penyelenggara fintech cukup melampirkan bukti sertifikat tersebut kepada regulator sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi.

“Cara yang paling baik untuk bisa jaga keamanan data tanpa menambah beban adalah memperbolehkan infrastruktur cloud. Kominfo minta ISO 27001 diterapkan di fintech, itu sama saja minta perusahaan fintech beli ‘Mercy’, ini kan boros. Daripada itu, lebih baik perbolehkan mereka (fintech) menyewa. Itukan konsep cloud, kita tidak buat infrastruktur tapi sewa infrastruktur,” kata Aji.

Patut dicatat, informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 ke dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) biasanya tidak berdiri sendiri. Lazimnya, informasi atau dokumen elektronik hanya akan mendokumentasikan sebagian peristiwa hukum tertentu dalam sebuah perikatan antara para pihak. Namun, hal itu sangat bergantung juga dari jenis sengketanya.

Dalam beberapa kasus, bukti elektronik tidak menjadi satu-satunya alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Tentunya, akan ada bukti transaksi lainnya yang bisa dipakai seperti misalnya transaksi yang melibatkan pihak lain atau setidaknya pihak lainnya itu mengetahui secara langsung bahwa ada perpindahan barang yang menjadi objek transaksi.

Dari transaksi yang melibatkan pihak lainnya itu, maka alat bukti lainnya bisa didapatkan. Ambil contoh misalnya, perbuatan hukum yang terdokumentasi itu biasanya disertai dengan alat bukti fisik dan melibatkan orang-orang yang melihat secara langsung atau bisa sebagai keterangan saksi.

Dalam praktiknya, juga masih sering terjadi kekeliruan sewaktu menghadirkan suatu bukti elektronik. Dalam persidangan, biasanya para pihak hanya membawa bukti elektronik berupa hasil capture (gambar) misalnya dari sebuah laman seperti Facebook atau E-mail yang berisikan informasi yang diduga melanggar tindak pidana. Sementara, Facebook atau E-mail yang dimaksud biasanya sudah tidak bisa diakses lantaran telah tidak aktif kembali (deactive).

Padahal, kunci utama dari sebuah bukti elektronik terdapat pada frasa ‘hasil cetakannya’. Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008 tegas menyebutkan bahwa setiap informasi/dokumen elektronik baru dianggap sah sebagai alat bukti sepanjang dapat diakes, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Kekeliruan kedua, baik pengacara maupun penuntut umum biasanya menghadirkan bukti elektronik dengan membuka informasi atau dokumen elektronik yang asli secara langsung dengan membawa perangkat elektronik ke muka pengadilan. Padahal, kaidah ilmu forensik digital tegas melarang bukti asli elektronik dibuka dalam suatu persidangan.

Menurut SOP ilmu forensik, bukti elektronik baru bisa ditampilkan di muka pengadilan setelah data asli tersebut dilakukan kloning. Hasil kloning data yang telah dianalisa itulah yang disampaikan oleh ahli digital forensik di muka pengadilan. Data asli tidak dapat ditampilkan lantaran ketika perangkat elektronik itu dinyalakan, maka Log (catatan akses ke perangkat) akan berubah dimana hal itu berpengaruh terhadap nilai pembutian yang menjadi rendah. Namun, tidak ada kewajiban menghadirkan ahli digital forensik dalam setiap kasus yang berkaitan dengan informasi atau dokumen elektronik.

Untuk bisa memastikan bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2008, dapat dilakukan dengan menguji secara ilmiah bukti elektronik tersebut. Keberadaan ahli digital forensik dalam pembuktian suatu kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, mestinya dinilai sebagai sesuatu yang meningkatkan nilai pembuktian dari suatu alat bukti mengingat kompetensi dan kewenangan serta dukungan perangkat yang memadai dari ahli digital forensik.

Baca : 

Rawan Jadi Sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Era ekonomi digital pun menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun pendanaan pidana terorisme.Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sejak tahun 2017 pihaknya telah membentuk divisi (desk) fintech dan cybercrime yang fungsinya melakukan pendalaman dan pengayaan pengetahuan sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Pertumbuhan fintech yang begitu cepat perlu diantisipasi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Dian.

Dian melanjutkan, pihaknya intens berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis seperti Bank Indonesia dan OJK untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul. Dari pertemuan yang dijalin, PPATK mengapresiasi lantaran OJK misalnya, telah memperbaharui beleid terkait APU-PPT melalui POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

PPATK berharap potensi besar perdagangan elektronik (e-commerce), peer to peer lending, dan model bisnis lain tidak dimanfaatkan pelaku pencucian uang lantaran ada celah hukum yang terbuka. Ekonomi digital begitu dinamis terlebih dengan tumbuhnya komoditas baru bernama Bitcoin, yang merupakan salah satu mata uang digital (cryptocurrency). Dian mengatakan, PPATK sejak awal 2017 telah mengamati perkembangan Bitcoin untuk melihat titik-titik rawan yang mungkin disalahgunakan.

Sepanjang pengamatan yang dilakukan PPATK, Dian menyebutkan memang ada sejumlah titik rawan yang dapat dipakai pelaku untuk melakukan pencucian uang bahkan pendanaan terorisme. Baik Bitcoin maupun fintech peer to peer lending, keduanya berpotensi dijadikan sarana TPPU dan pendanaan terorisme. Diang mengungkapkan, dari hasil identifikasi mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut untuk menjaga dua model bisnis tersebut dipakai untuk TPPU dan pendanaan terorisme. Sayangnya, Dian belum bisa menjelaskan lebih detil pengaturan seperti apa yang akan dilakukan.

“Kita sedang merumuskan, kami belum bisa publish. Titik-titik rawan sudah kita identifikasi, nanti tinggal regulasi di bagian ini. Kita kalau seandainya perlu, kita akan keluarkan Peraturan Kepala PPATK. Tapi seandainya cukup, oleh lembaga yang membawahi. Kalau dalam konteks integritas sistem keuangan, kita tidak bisa menunggu. Terkait integritas sektor keuangan, kita itu leading sektor, kita bisa lebih dulu. Kita tidak mungkin menunggu sampai sistem itu dimanfaatkan, kita harus preventif justru,” kata Dian. (Sumber: Hukumonline)


Dasar hukum:
  1. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

No comments:

Post a Comment