Wednesday, January 31, 2018

KPK Beri e-planning ke Pejabat Eselon II, Bertujuan UntukPencegahan Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi dan pelatihan penyusunan anggaran secara elektronik bagi pejabat eselon II di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (30/1).

“Dalam hal ini untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan KPK Chandra S Reksoprodjo.

KPK Beri e-planning ke Pejabat Eselon II, Bertujuan UntukPencegahan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Pelatihan penyusunan anggaran secara elektronik atau “electronic planning” (e-planning) diberikan kepada pejabat eselon II atau kepala-kepala dinas yang ada di pemerintah kota.

Menurut Chandra, pelatihan ini bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Ditujukan kepada para pejabat eselon II sebab merekalah ujung tombak pemerintah kota, baik dari perencanaan maupun pelaksanaannya di lapangan.

Chandra menambahkan dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kerap kali terlihat kasus korupsi ternyata sudah dimulai hingga dari penyusunan anggarannya di APBD.

Berbagai cara digunakan agar uang negara dapat digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu memperkaya diri secara tidak sah.

Dari sejumlah besar kasus itu juga, menurut Chandra, KPK telah melakukan pemetaan di mana saja korupsi biasa terjadi, atau potensi korupsi.

Dari situ didapat 9 kegiatan yang rawan korupsi, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan yang meliputi antara lain perizinan, termasuk juga perizinan yang diurus pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), hingga praktik jual-beli jabatan.

“Aspek-aspek itu yang kami monitor terus,” kata Chandra, seperti dilansir dari Aktual.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sudah jadi program bersama KPK dan pemerintah kota.


Baca :



“Kita juga bersyukur dalam 4 tahun terakhir sudah berhasil mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Wali Kota Rizal Effendi.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Desember lalu memeriksa Wali Kota Rizal dan 23 anggota DPRD Balikpapan berkenaan dengan kasus pengadaan lahan untuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang anggarannya membengkak dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar.

Kasus ini ditemukan pada APBD 2015 dan awalnya disidik oleh Polres Balikpapan. (***)

No comments:

Post a Comment