Wednesday, January 24, 2018

Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum, dari kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat (ojek, bajaj, bemo, bus, dll) sampai kendaraan bukan bermotor (becak, ojek sepeda, dll), kita perlu mengetahui apakah sebenarnya angkutan-angkutan umum tersebut legal di mata hukum? 

Angkutan umum merupakan salah satu media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari 'kendaraan pribadi'.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Dasar Hukum Angkutan Umum Dengan 16 Pasal Regulasi Yang Harus Dipahami Kemenkominfo
Ilustrasi dari jenis-jenis angkutan umum/blog.bersiap.com

Sebelum UU No. 22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993 tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar hukum angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah. Beberapa daerah membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara daerah lainnya sudah melarang.

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti menerbitkan izin operasi bajaj sejak 1988. Pemprov DKI juga telah melarang bajaj dan bemo di Jakartaberdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007). (Sumber: Hukumonline)

16 Pasal Regulasi Angkutan Umum yang Harus Dipahami Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tidak akan memblokir aplikasi angkutan daring (online) Grab dan Uber. Alasannya, ada keinginan masyarakat untuk mempertahankan jenis transportasi yang dinilai lebih nyaman dan terjangkau tersebut.

Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, suatu perusahaan angkutan umum, adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

"Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah termasuk pemda wajib bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan wajib menyediakannya," tututnya menjelaskan seperti dilansir dari Nasional.Republika.

Ia menjabarkan sejumlah regulasi ihwal kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Pertama, merujuk Pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

"Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin dapat dilakukan oleh pemda sesuai lingkup mobilitas angkutan umum di wilayahnya," kata Djoko.

Kedua, berdasarkan Pasal 73, kendaraan bermotor umum yang telah diregistrasi, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan umum atas dasar usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ketiga, berdasarkan Pasal 77 Ayat 4, untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.

Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, paling rendah berusia 20 tahun (SIM A UMUM), usia 22 tahun (SIM BI UMUM), usia 23 (BII UMUM).

Keempat, sesuai Pasal 83, persyaratan khusus bagi pengemudi angkutan umum adalah lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang.

Kelima, Pasal 30, yakni waktu kerja pengemudi angkutan umum paling lama delapan jam sehari. Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit.

Keenam, Pasal 92, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak patuh ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi, dapat dikenai sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, pemberian denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Ketujuh, Pasal 124, yakni, pengemudi angkutan umum harus patuh batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

Kedelapan, bersadarkan Pasal 185, subsidi angkutan penumpang umum dapat diberi oleh pemerintah termasuk pemda.

Kesembilan, sesuai Pasal 186-189, kewajiban perusahaan angkutan umum adalah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, wajib kembalikan biaya angkut jika terjadi pembatalan, wajib ganti kerugian yang diderita penumpang, wajib mengasuransikan.

Ke-10, Pasal 197, yakni pemerintah termasuk pemda wajib memberikan jaminan pelayanan, perlindungan, pemantauan dan evaluasi baik kepada pengguna maupun pengusaha jasa angkutan umum.

Ke-11, berdasarkan Pasal 121, setiap pengusaha atau pengemudi angkutan umum, wajib mencegah terjadi pencemaran udara dan kebisingan.

Ke-12, Pasal 125, yaitu, perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan program ramah lingkungan, menyediakan sarana LLAJ yang ramah lingkungan, memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum, memberi penjelasan mengenai pengguaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

Ke-13, Pasal 234, yaitu, pengemudi angkutan umum yang lalai atau bersalah bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, kerusakasan jalan dan atau perlengkapan jalan. Tidak berlaku jika adanya keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau disebabkan gerakan orang dan atau hewan meski telah diambil tindakan pencegahan.

Baca :

Ke-14, berdasarkan Pasal 237, perusahaan angkutan umum wajib ikuti program kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Ke-15, sesuai Pasal 242, perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus pada disabilitas, manula, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit.

Ke-16, Pasal 254, pemerintah termasuk pemda wajib melakukan pembinaan terhadap manajemen usaha angkutan umum untuk tingkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.

"Perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum yang berbentuk BUMN, BUMD, PT dan KOPERASI sesuai dengan PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan," ujar Djoko. (***)

No comments:

Post a Comment